• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tolak RUU HIP, Titik !

Dr. Abdul Hakim Siagian Mhum

Tolak RUU HIP, Titik !

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Juni 2020
in Hukum, Kabar, Persyarikatan, Sosial Politik, Utama
86

Medan, InfoMu.co – Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun.

Ia juga menyebut yang menyusun  naskah akademik dan draf Rancangan RUU HIP itu  adalah orang-orang ‘anti Pancasila’  dan memusuhi agama.

“Karenanya wajib dilawan dan ditolak dengan tegas tanpa kompromi, apalagi hanya sekedar memasakukkan TAP MPRS dan menghilangkan Pasal 7 serta memperbaiki Pasal 12,” ujar Abdul Hakim pada acara Kajian RUU HIP yang diselenggarakan secara virtual oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU, Senin (15/6/2020).

Dikatakannya, sebuah RUU yang layak digodok itu harus memenuhi 3 kualifikasi dan landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosio empiris dan landasan yuridis.

“Dan saya melihat, pada RUU HIP ketiga kualifikasi dan landasan tersebut tidak dipenuhi,” sebut Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut ini.

Landasan Filosofis

Dari pendekatan agama, terutama Islam, kata Abdul Hakim, tidak ada alasan untuk menerima RUU HIP,  sebab dalam Pasal 7 RUU HIP ditegaskan “dari Pancasila diperas/direduksi menjadi Trisila (Nasakom) kemudian ekasila (Gotong Royong)” “Inilah salah satu bukti penyelewengan Pancasila masa orde lama yang puncaknya G30 S/PKI,” tegasnya.

Gawatnya lagi, lanjut Abdul Hakim, dalam draf RUU HIP itu sepertinya ada upaya pengkultusan seseorang. Dimana Pancasila disebutkan konsep Soekarno yang lahirnya 1 Juni

“Padahal kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara tertanggal 18 Agustus 1945 bukan Pancasila 1 Juni,” jelasnya.

Kemudian, dari filsafat hukum, posisi Pancasila tidak boleh didegradasi menjadi produk UU karena Pancasila telah dijabarkan oleh konstitusi dalam hal ini UUD 1945.

Landasan Sosiologis/empiris

Menurut Abdul Hakim, dari landasan Sosiologis/empiris tidak ada fakta yang menyebutkan urgensi dibentuknya RUU HIP ini dan masyarakat mana yang menginginkan terbentuknya.

Bahkan dari skala prioritas, kata Abdul Hakim, masih terlalu banyak RUU yang harus didahulukan oleh DPR apalagi di tengah masa pandemi covid-19 Wuhan ini

Dikatakannya, bila RUU HIP bertujuan agar membentuk prilaku masyarakat yang Pancasilais, justru fakta di lapangan  yang melanggar pancasila adalah aparatur negara contoh praktek korupsi ; mereka yang tidak menghayati dan mengamalkan Pancasila serta melanggar Konstitusi,

“Lha kok solusinya malah membuat UU? Dan konyolnya UU yang dibuat justru ‘ngawur dan sesat’ serta tidak menjadi cerminan dari Pancasila dan Konstitusi itu,” katanya.

Landasan Yuridis

Dari sisi landasan yuridis Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No 15 Tahun 2019 ditegaskan Pancasila sumber segala sumber hukum Negara. Kedudukan Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm.

“Produk aspek yuridis yang melahirkan draft RUU HIP pastilah salah dan ngawur serta sesat,” katanya.

Bukan cuma itu, lanjut Abdul Hakim, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas (vide Pasal 12 ayat (3)).

Dengan demikian,kata Abdul Hakim, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat ditafsirkan menjadi dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”.

Abdul hakim juga menegaskan, RUU HIP merupakan produk UU yang bukan berideologi Pancasila  sebab RUU HIP ini memberikan kewenangan Presiden sebagai penafsir tunggal dan berkuasa sepenuhnya serta menambah lembaga baru.

Abdul Hakim mengungkapkan, sejauh ini dari berbagai kajian sejarah, sospol, agama kemudian hukum, tidak ada alasan untuk menerima naskah akademik dan draf RUU HIP, sementara yang menolaknya begitu banyak dan yang mendukung sama sekali tak muncul.

“Naskah Akademik RUU HIP itu tidak memenuhi kualifikasi dan substansinya ngawur, sesat dan wajib untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap penyusunnya,” kata Abdul Hakim.

Atas dasar itu, menurutnya mendesak dilakukan pengusutan secara hukum, kemudian meminta TNI sebagai garda pertahanan NKRI untuk melakukan pemeriksaan bahwa produk ini tak sekedar disusupi oleh ideologi lain yang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila.

“Intinya, RUU HIP ini wajib ditolak dan harus dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun,” tutup Abdul Hakim. (Risfan Sihaloho)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: RUU HIPtolak ruu hip
Previous Post

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Next Post

Undangan Menulis Puisi : Obor Peradaban Barus

Next Post
Undangan Menulis Puisi : Obor Peradaban Barus

Undangan Menulis Puisi : Obor Peradaban Barus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.