• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Bintang Emon

Bintang Emon

KontraS: Serangan ke Bintang Emon Ancam Demokrasi

Fai by Fai
12 Juli 2020
in Hukum
86

Medan, infoMU.co – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai serangan terhadap komedian Bintang Emon mengancam demokrasi.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan gangguan itu menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap individu atau kelompok yang menggunakan hak konstitusional untuk menyeimbangkan narasi negara.

“Meski belum diketahui dari mana asal (dalang) pengganggu, ini adalah salah satu bentuk intimidasi terhadap kebebasan sipil, untuk berekspresi,” kata Rivanlee ketika dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.

Komedian Bintang Emon mendapat serangan balik melalui media sosial setelah mengunggah video yang membahas rendahnya tuntutan terhadap terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam video itu, Bintang mempertanyakan alasan jaksa menuntut satu tahun, yakni terdakwa tak sengaja menyiram muka Novel Baswedan. Dia mengatakan gravitasi bumi tak memungkinkan pelaku menyiram air keras yang mengarah ke badan Novel tetapi meleset ke arah wajah.

“Kecuali Pak Novel Baswedan emang jalannya hand stand. Bisa lu protes, Pak Hakim, saya niatnya nyirem badan, tapi gara-gara dia jalannya betingkah jadi kena muka. bisa, masuk akal. Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan apa hukuman buat kasusnya?” demikian sepenggal ucapan Bintang dalam video unggahannya itu.

Rivanlee mengatakan serangan semacam ini banyak terjadi terhadap pegiat HAM dan demokrasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, model serangan menjalar menjadi intimidasi siber dengan doxxing, fitnah (defamation), atau berita bohong tentang seseorang yang sedang mengkritik negara.

Sialnya, kata dia, pola penegakan hukum kerap sebelah mata dan tak tegas sehingga peristiwa semacam ini terus berulang. Rivanlee juga menyebut ketidaktegasan hukum menandakan adanya teror terhadap warga yang berekspresi tentang kebijakan negara.

“Peristiwa ini jelas mengancam demokrasi karena pihak yang tidak diketahui ini seolah mengambil alih peran negara untuk melakukan intimidasi verbal/nonverbal. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat,” ujar Rivanlee.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanRivanlee Anandar
Previous Post

PP Muhammadiyah : Tuntutan JPU Terdakwa Penyerang Novel Dianggap Melukai Keadilan

Next Post

Jaga Ketahanan Pangan Kokam Aceh Beternak Ikan Lele

Next Post
Jaga Ketahanan Pangan Kokam Aceh Beternak Ikan Lele

Jaga Ketahanan Pangan Kokam Aceh Beternak Ikan Lele

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.