Jadi Tersangka, LSP Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegas Terhadap Presiden
INFOMU.CO | Jakarta – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menduga Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah sejak 2025 hingga 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Keduanya yaitu Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk pengelolaan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Tindakan itu diduga melanggar prosedur penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menduga penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Selain dugaan penyadapan, Bareskrim juga mengusut penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk sebagai barang bukti.
Penetapan Listyo sebagai tersangka menempatkan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri dalam sorotan, mengingat sebagian periode peristiwa tersebut berlangsung ketika dia masih menjabat Kapolri.
Meski demikian, penyidik belum menguraikan secara terperinci peran individual masing-masing tersangka, termasuk bentuk perintah yang diduga diberikan Listyo, keterlibatannya dalam pengoperasian sistem LIMS, serta hubungannya dengan dugaan penghapusan data elektronik.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Asep memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini baru awal. Penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Asep. (Jakartamu)

