Medan, InfoMu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia minta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.
“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung.
Penegasan itu disampaikan Marulitua dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (4/12). Kegiatan ini digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.
“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.
Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli Tua, semua masalah yang ada, baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kepada sejumlah pengembang yang sudah korperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.
Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Trinugroho MT menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.
“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset,” papar Pjs Wali Kota Medan.
Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU. (hms)

