• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Jufri

Jufri

Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
28 Agustus 2026
in Kolom
0

Demonstrasi dan Tersumbatnya Aspirasi dalam Demokrasi Kita

Oleh : Jufri

Demonstrasi dengan pengerahan massa masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Padahal, kita memiliki DPR, MPR, dan DPD yang di antara fungsinya adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dalam demokrasi, semestinya rakyat memiliki banyak pintu untuk menyampaikan suara, tidak selalu harus turun ke jalan dan mengerahkan massa agar didengar.

Tetapi ketika demonstrasi tetap menjadi pilihan, tentu ada sesuatu yang perlu kita renungkan. Apakah saluran-saluran aspirasi yang tersedia memang sudah berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah ada aspirasi masyarakat yang mulai tersumbat sehingga suara rakyat baru terasa ketika disampaikan melalui pengerahan massa?

Pertanyaan ini kembali relevan dengan rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 27 Agustus 2026. Salah satu isu yang dibawa adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ada pula tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan lebih tegas, termasuk hukuman yang lebih berat bagi para koruptor.

Demonstrasi tentu bukan sesuatu yang harus kita takuti dalam negara demokrasi. Ia adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi demokrasi yang sehat seharusnya tidak menjadikan demonstrasi sebagai satu-satunya bahasa yang efektif agar rakyat didengar.

Kalau setiap aspirasi harus disampaikan dengan pengerahan massa agar mendapatkan perhatian, kita perlu mengevaluasi bukan hanya para demonstran, tetapi juga lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi tempat menampung aspirasi tersebut.

Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan kotak suara setiap lima tahun sekali. Demokrasi juga harus menyediakan ruang agar rakyat dapat berbicara, mengkritik, mengusulkan dan mengawasi kekuasaan setiap saat.

Di sinilah fungsi lembaga perwakilan menjadi sangat penting. DPR, MPR dan DPD bukan sekadar gedung dan orang-orang yang duduk di dalamnya. Mereka adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang mendapatkan mandat untuk membawa suara rakyat ke dalam proses pengambilan keputusan.

Kalau suara rakyat semakin sering harus diteriakkan dari jalanan, kita perlu bertanya: jangan-jangan yang bermasalah bukan suara rakyatnya, tetapi telinga demokrasinya.

Persoalan lain yang juga patut kita renungkan adalah ketiadaan oposisi yang terlembagakan secara kuat. Ketika hampir semua kekuatan politik akhirnya menjadi bagian dari pemerintahan, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan berpotensi menjadi lemah.

Dalam sebuah demokrasi, pemerintah tentu membutuhkan dukungan politik agar dapat menjalankan programnya. Tetapi demokrasi juga membutuhkan pihak yang berada di luar pemerintahan untuk mengawasi, mengkritik dan mengingatkan ketika kebijakan mulai menyimpang dari kepentingan rakyat.

Hari ini terkadang menjadi tidak jelas lagi siapa yang bertarung dalam pemilu dan siapa yang kemudian memerintah bersama setelah pemilu selesai. Mereka yang sebelumnya berada dalam posisi berhadapan, setelah kontestasi berakhir dapat bergabung dalam pemerintahan.

Hampir semua kekuatan politik akhirnya menjadi bagian dari pemerintahan. Akibatnya, batas antara mereka yang menjalankan kekuasaan dan mereka yang seharusnya mengawasi kekuasaan menjadi semakin tipis.

Tentu, bergabungnya partai politik ke dalam pemerintahan bukan sesuatu yang otomatis salah. Dalam demokrasi, koalisi adalah bagian dari proses politik. Tetapi ketika hampir seluruh kekuatan politik berada di dalam pemerintahan, kita harus bertanya: siapa yang secara konsisten mengawasi pemerintah dari luar kekuasaan?

Sebab pengawasan yang sehat membutuhkan jarak tertentu dari kekuasaan. Kritik tidak selalu berarti permusuhan, dan oposisi tidak selalu berarti ingin menjatuhkan pemerintah.

Justru dalam demokrasi yang matang, oposisi diperlukan agar pemerintah tidak merasa selalu benar. Kekuasaan membutuhkan kritik agar tidak mudah terjebak dalam kesombongan dan merasa tidak memiliki kesalahan.

Ketika pengawasan formal melemah, masyarakat akhirnya mencari saluran lain. Demonstrasi menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan ketidakpuasan. Jalanan kemudian mengambil peran yang semestinya juga dapat dimainkan secara efektif oleh lembaga-lembaga demokrasi.

Di sinilah kita perlu berhati-hati. Jangan sampai demonstrasi menjadi satu-satunya mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Tetapi jangan pula sampai demonstrasi dianggap sebagai gangguan terhadap demokrasi.

Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.

Namun persoalan demokrasi kita tidak berhenti pada soal tersumbatnya aspirasi. Salah satu persoalan besar yang terus menghantui bangsa ini adalah korupsi.

Masalah korupsi sebenarnya tidak cukup hanya diselesaikan dengan membuat undang-undang, memperberat hukuman atau memperbanyak lembaga pengawasan. Yang paling penting adalah mengubah ekosistem dan budaya kita sendiri.

Puluhan tahun lalu, Bung Hatta sudah mengingatkan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari budaya bangsa. Pernyataan itu terasa semakin relevan ketika kita melihat bahwa siapa pun yang masuk ke birokrasi, menjadi pejabat, atau diberi amanah untuk mengurus kepentingan banyak orang, selalu memiliki potensi untuk terjebak dalam praktik korupsi.

Tentu bukan berarti semua orang yang masuk birokrasi akan menjadi koruptor. Masih banyak orang baik dan berintegritas yang bekerja dengan penuh tanggung jawab. Tetapi ekosistem yang buruk dapat menggoda bahkan orang yang pada awalnya memiliki niat baik.

Yang lebih menarik lagi, persoalan ini tidak hanya terjadi pada mereka yang sejak awal berada di birokrasi.

Tidak sedikit aktivis yang dahulu berdiri di jalan, berteriak menuntut perubahan dan mengkritik keras praktik korupsi, ketika kemudian masuk ke pemerintahan atau lembaga negara, justru ada pula yang akhirnya terlibat dalam korupsi.

Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Berarti masalahnya bukan semata-mata siapa yang berkuasa, dari kelompok mana seseorang berasal, atau seberapa keras ia dahulu meneriakkan antikorupsi.

Ketika ekosistemnya tidak berubah dan integritas tidak menjadi karakter, siapa pun bisa tergoda oleh kekuasaan dan kesempatan.

Karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya bukan hanya perang melawan koruptor. Ia adalah perang melawan budaya permisif terhadap korupsi.

Kita harus berani melihat persoalan ini dari hal-hal yang paling sederhana. Apakah korupsi hanya terjadi ketika seseorang mengambil uang negara dalam jumlah miliaran rupiah? Ataukah bibitnya justru tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang selama ini kita anggap biasa?

Korupsi bisa merembes ke mana-mana, dari besi sampai kitab suci.

Pengadaan barang bisa dimainkan, bantuan bisa diselewengkan, proyek bisa dikondisikan, bahkan sesuatu yang seharusnya menjadi simbol kesucian pun bisa diperdagangkan demi keuntungan pribadi.

Ketika praktik semacam itu dianggap lumrah, ketika orang jujur justru dianggap bodoh, ketika pemberian kepada pejabat dianggap sesuatu yang biasa, dan ketika kepentingan pribadi lebih dahulu dipikirkan daripada kepentingan publik, sesungguhnya kita sedang membangun ekosistem yang menyuburkan korupsi.

Karena itu, pendidikan antikorupsi tidak boleh hanya menjadi materi di sekolah atau slogan dalam seminar. Ia harus menjadi kebiasaan hidup.

Anak-anak harus belajar bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah salah, meskipun nilainya kecil. Pejabat harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Pengusaha harus menyadari bahwa keuntungan tidak boleh diperoleh dengan merusak kepentingan publik. Masyarakat juga harus belajar untuk tidak memberikan ruang kepada praktik-praktik yang membuka pintu korupsi.

Sebab korupsi bukan hanya persoalan hukum. Korupsi adalah persoalan moral, budaya dan peradaban.

Tentu, hukum tetap penting. Bahkan sangat penting.

Selama ini kita sering mendengar seseorang ditangkap, diadili, kemudian dijatuhi hukuman. Itu tentu harus dilakukan. Tetapi ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana dengan uang dan aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut?

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk dibicarakan secara serius.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelakunya. Negara juga harus memiliki kemampuan yang efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku atau pihak lain yang ikut menyembunyikannya.

Sebab kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati oleh keluarganya atau jaringan yang dibangunnya, maka pesan yang diterima masyarakat bisa sangat buruk.

Hukuman memang harus memberikan efek jera. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan.

Karena itu, perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga harus dilakukan secara adil, transparan dan tidak sewenang-wenang. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru berubah menjadi alat kekuasaan untuk merampas hak orang lain tanpa proses hukum yang jelas.

Negara hukum harus tetap berdiri di atas keadilan, pembuktian, perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Tentang tuntutan hukuman mati bagi koruptor, itu merupakan perdebatan tersendiri yang harus dibicarakan secara serius dari perspektif hukum, moral, HAM dan rasa keadilan masyarakat. Kemarahan terhadap korupsi memang dapat dipahami, tetapi membangun hukum tidak boleh hanya berdasarkan kemarahan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem hukum kita benar-benar mampu membuat korupsi sulit dilakukan, mudah terdeteksi, cepat diproses dan hasil kejahatannya dapat dikembalikan kepada negara.

Pada akhirnya, kita tidak cukup hanya bertanya, kapan koruptor ditangkap?

Kita juga harus bertanya, mengapa ekosistem yang melahirkan koruptor terus kita pelihara?

Pertanyaan kedua inilah yang sering terlupakan.

Kita sibuk mengganti orang, tetapi lupa memperbaiki sistem. Kita sibuk menuntut hukuman berat, tetapi lupa membangun karakter. Kita marah kepada koruptor, tetapi terkadang masih mentoleransi praktik-praktik kecil yang menjadi pintu masuk korupsi.

Demikian pula dengan demokrasi. Kita bangga menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi, tetapi demokrasi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya orang yang datang ke tempat pemungutan suara.

Demokrasi juga harus diukur dari seberapa terbuka kekuasaan mendengar rakyat, seberapa mudah aspirasi disampaikan, seberapa kuat lembaga perwakilan menjalankan fungsinya, dan seberapa besar kritik dapat diterima tanpa dianggap sebagai ancaman.

Maka demonstrasi seharusnya menjadi salah satu saluran demokrasi, bukan satu-satunya saluran demokrasi.

Jika aspirasi dapat disampaikan melalui lembaga perwakilan dengan baik, jika pejabat mau mendengar sebelum rakyat berteriak, dan jika kritik dianggap sebagai bagian dari kontrol terhadap kekuasaan, maka demonstrasi pun akan menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan utama.

Kita boleh berbeda pilihan politik. Kita boleh berbeda organisasi, profesi dan latar belakang. Tetapi kita memiliki kepentingan yang sama: Indonesia harus menjadi negara yang demokratis, bersih dan berkeadilan.

Negara tidak boleh hanya kuat ketika menghadapi rakyat yang mengkritik. Negara juga harus kuat menghadapi korupsi yang merusak masa depan bangsa.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang tidak memiliki demonstrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tidak membuat rakyat merasa harus turun ke jalan hanya untuk didengar.

Dan pemberantasan korupsi yang serius bukanlah sekadar menangkap dan menghukum orang. Ia harus mampu mengubah budaya, memperbaiki ekosistem, menyelamatkan uang rakyat dan membangun sistem yang membuat kekuasaan menjadi amanah, bukan kesempatan.

Mungkin inilah pekerjaan rumah terbesar kita: bukan sekadar mengubah siapa yang berada di dalam sistem, tetapi mengubah sistem dan budaya yang dapat mengubah siapa pun ketika berada di dalamnya.

Silaturahmi Kolaborasi Sinergi Harmoni

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: demokrasidemonstrasijufrikolom
Previous Post

Khutbah JUmat: Empat Nilai Dasar Beragama

Next Post

Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

Next Post
Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Bersama Tim KKN MAS Hadirkan Inovasi Eco Signage di Kota Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.