Majelis Pendayagunaan Wakaf PPM Sosialisasikan Cash Waqaf Linked Deposit
INFOMU.CO | Medan – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution menyambut baik Sosialisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Wakaf Hutan yang digelar Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah PWM Sumut, Sabtu (16/5/2025). Kegiatan tersebut mengusung tema Green Waqf Movement: Wakaf Uang dan Wakaf Hutan untuk Bumi Berkelanjutan.
Ia menilai persoalan lingkungan dan keberlanjutan sangat relevan dengan tema Muktamar Muhammadiyah ke-49 yakni “Cerdas Bangsa, Semesta Bercahaya”.
Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi teknis, melainkan bagian dari gerakan besar membangun masa depan umat melalui wakaf di tengah kondisi ekonomi nasional yang lesu.
Menurut Amirsyah, konsep wakaf dalam Islam sejatinya memiliki cakupan lebih luas sebagai instrumen penguatan social finance dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam tata kelola wakaf di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan wakaf tidak bisa hanya dibebankan kepada Muhammadiyah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi kemaslahatan umat.
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”
Karena itu, Amirsyah mengajak seluruh aktivis Muhammadiyah yang mendapat amanah sebagai nazhir untuk menjalankan tugas pengelolaan wakaf secara sungguh-sungguh dan profesional.
Dialog dalam kegiatan tersebut menghasilkan tiga catatan penting, yakni tanah wakaf Muhammadiyah yang sudah produktif, tanah wakaf bersertifikat namun belum produktif, serta tanah wakaf bermasalah baik secara hukum (de jure) maupun fakta lapangan (de facto) karena dikuasai pihak tertentu dan mengalami perubahan fungsi.
Sesuai aturan, nazhir juga berhak memperoleh imbalan atau ujrah maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf. Namun, menurut Amirsyah, hak tersebut pada umumnya belum berjalan optimal, padahal dapat dimanfaatkan untuk subsidi silang dalam pengembangan tanah wakaf yang belum produktif maupun bermasalah.
“Jika hak nazir ini bisa berjalan secara normal akan dapat melakukan subsidi silang dalam mengelola tanah wakaf yang belum produktif, bahkan tanah yang bermasalah secara de facto dan de jure,” pungkasnya.
Selain itu, Prof. Dr. Arif Mufraini dari Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan bahwa sejak awal Muhammadiyah memiliki orientasi kuat pada gerakan sosial sehingga tradisi wakaf produktif perlu terus diperkuat.
Sementara itu, Iqbal Maulana dari Divisi Sharia Assurance & Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjelaskan bahwa lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) memiliki peran penting dalam menerima, menampung, dan menyalurkan wakaf uang dari wakif kepada nazhir, termasuk Muhammadiyah.(tabligh)
