Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar
Limapuluh, InfoMu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan Ilyas Sitous (58) yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ilyas diduga melakukan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Dalam perkara itu, Ilyas diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Oppon mengaku penahanan itu dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan dan saat Ilyas memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Katanya, dalam kasus ini, Ilyas merupakan KPA atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat itu masih menjabat sebagai kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021.
Ilyas dijerat dengan diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (tribun)

