• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fakta-fakta Temuan MUI Seputar Ponpes Al-Zaytun pada Tahun 2002

MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Juni 2023
in Halal Center
0

?Jakarta, InfoMu.co – Dunia Islam digegerkan dengan kasus pelayan di restoran Mamma Rosy yang memberikan daging babi ke pelanggan Muslim yang memesan daging sapi. Dalam hukum Islam, bagaimana hukumnya melakukan kelalaian yang fatal seperti itu?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, jika yang dilakukan pelayan itu adalah murni karena kelalaian, maka perbuatannya termaafkan dalam hukum Islam. Bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa.

“Kalau dia melakukan itu murni karena kelalaian, dalam Islam dapat dimaafkan,” kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

Namun demikian jika dilihat dari kacamata hukum positif (hukum negara), hal itu bisa dikenakan delik pidana. Apalagi, lanjut dia, jika pelanggan tersebut melakukan gugatan hukum lantaran merasa dirugikan secara nilai-nilai yang ia percaya, maka hukum negara bisa menindaklanjutinya.

Namun demikian dalam hukum Islam, dia menekankan, perbuatan lalai semacam itu bisa dimaafkan. Maka adabnya, kata dia, apabila pelayan itu memang melakukan kelalaian kerja, ia diimbau melakukan permohonan maaf secara terbuka dan umum.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, terdapat tanggung jawab bagi pengusaha apabila terjadi kasus atau kesalahan semacam itu. Dia menyebut, pengusaha yang memberikan informasi tidak betul terkait status halal produk/jasa yang dijual dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Aturan tersebut dan PP 39 tahun 2021 pasal 149 ayat 6 juga mengenakan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar atas pelanggaran terkait hal ini,” kata Muti saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023). (Rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: makanan halalresto mamma rosy
Previous Post

263 Kloter Jemaah Haji Gelombang I Terfasilitasi Masuk Raudhah dan Ziarah Makam Rasulullah

Next Post

Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Next Post
Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.