• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Wakaf Uang di Resmikan untuk Kemandirian Muhammadyah

Wakaf Uang di Resmikan untuk Kemandirian Muhammadyah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 April 2022
in Ekonomi
86

Wakaf Uang di Resmikan untuk Kemandirian Muhammadyah

Jakarta, InfoMu.co – Amanat ketum PP Muhammadiyah ketika menyampaikan presmian Wakaf uang Muhammadiyah  secara virtual (23/4/22). Melalui SK PP Muhammadyah NO. 03/PED/I.0/K/2021 Tentang
Nadhir Wakaf Uang Muhammadiyah untuk melakukan konsolidasi Keuangan dari warga Muhammadiyah.

Program Wakaf uang sebagai bagian dari konsolidasi itu, menargetkan : pertama, Interkoneksi penghimpunan Keaungan Muhammadiyah dari berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM); kedua, secara kelembagaan Nazhir Wakaf Muhammadiyah harus mampu menghimpun potensi wakaf dari, olah dan untuk warga Muhammadiyah secara mandiri; ketiga,  penting konsolidasi   secara kelembagaan sehingga adanya kerelaan untuk menghimpun potensi dana dari warga dan amal udaha Muhammadiyah; keempat, penting melakukan ekspansi pengumpulan sumber kuangan sehingga dapat mengkapitalisasi wakaf uang.

Acara di awali lamporan ketua Nazhir Jafrullah Salim, SH, MH dalam sambutannya mengharapkan dukungan dari warga persyarikatan Muhammadiyah sehingg wakaf uang dapat segera dihimpun untuk Muhammaduyah berkemajuan.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Amirsyah Tambunan wakil ketua Majleis Wakaf PP Muhammadiayah juga sebagai Sekjen MUI sebagai narasumber mengatakan,  menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi Wakaf Uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun. Namun potensi ideal ini belum menjadi potensi aktual.

Amirsyah menegaskan potensi dana wakaf uang di lingkungan Muhammadiyah dapat diaktulisasikan  baik dari anggota, simpatisan maupun AUM minimal satu Triliyun pertahun. Dengan potensi itu penting bisa dikelola  melalui sistem: yakni pertama, Sistem informasi yang memuat database pengelolaan dan pengembangan wakaf uang disusun secara lengkap dan periodik oleh Pengelola. Kedua, Sistem informasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang diintegrasikan dengan sistem informasi Muhammadiyah. Ketiga, engelola mengembangkan sistem informasi manajemen wakaf uang secara modern.

Prof Hilman  Latif wakil ketua Pengelola WakafuangMu menegaskan urgensi dan signifikansi Wakafuangmu sebagai dana abadi persyarikatan Muhammadiyah.  Jadi petingnya melakukan roapmap wakaf uang sehingga dapat memetakan potensi wakaf uang Muhammadiyah. Dalam lima tahun kedepan Nazhir wakafuangmu dapat melakukan pengembangan imprastruktur secara bertahap sehingga potensi wakaf dapat dioptimalisasikan untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: muhammadiyahwakaf uang
Previous Post

Seperti Apa Posisi Dakwah MUI di Media Online dan Media Sosial ?

Next Post

Muktamar 2022 : Poses Pemilihan didukung Sistem IT Canggih

Next Post
Muktamar 2022 : Poses Pemilihan didukung Sistem IT Canggih

Muktamar 2022 : Poses Pemilihan didukung Sistem IT Canggih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.