Medan, InfoMu.co– Keberanian menyebutkan kalau dana refocusing 2020 bisa digunakan untuk kepentingan lain selain untuk penanganan dan pencegahan covid-19 merupakan bentuk kesewenangan dan tidak taat aturan.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman menjawab jurnalis Infomu seputar penggunaan dana refocusing 2020 oleh Pemprov Aceh.
Nasrul Zaman menjelaskan, PERPU No. 01 thn 2020 ttg Keuangan Negara akibat covid-19, Inpres No. 04 thn 2020 tentang refocusing dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19 jelas menyebutkan 3 rasionalisasi yaitu rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang/jasa min 50% dan rasionalisasi belanja modal min 50%.
Hasil rasionalisasi jelas disebutkan harus digunakan untuk 3 hal; belanja kesehatan dalam penanganan covid-19, penyediaan social safety net dan penanganan dampak ekonomi atau economic recovery.
Karena itu, Nasrul Zaman merasa heran, aturan yang ada tersebut menjelaskan kalau pernyataan dan argumen sekda Aceh tentang penggunaan dana refocusing itu “ngaco” dan terkesan “ngeles” alias mencari pembenaran tanpa dukungan regulasi.
Sikap sekda Aceh itu jangan sampai juga menjadi sikap Gubernur Aceh karena bisa berbahaya dalam manajemen kebijakan anggaran dan berdampak hukum yg merugikan Gubernur sebagai Kepala Daerah.
Bagi saya sejak awal sudah melihat kalau Sekda Aceh ini tidak berkualitas dan hanya menjadi “parasit” dalam pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah dan sudah tidak layak dipertahankan apalagi keberanian sekda Aceh itu berbohong di parlemen DPRA merupakan sikap yg tidak terpuji dan menghina wakil rakyat, kata Nasrul Zaman.
Bagi DPRA sendiri, pernyataan sekda Aceh tentang dana refocusing dapat digunakan untuk keperluan remeh temeh aparatur pemerintah seperti beli mobil, dan lain-lain, merupakan wujud pengelolaan dana rakyat yang sewenang-wenang meski aturan diatasnya telah mengatur mekanisme pengelolaan anggaran refocusing.
Sudah saatnya DPRA berpihak ke rakyat dengan membentuk Pansus kemudian segera lakukan hak angket agar semua terbuka dan diketahui rakyat. (syaifulh)

