• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MUI Medan Minta Pemko Sederhanakan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

MUI Medan Minta Pemko Sederhanakan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Fai by Fai
12 Juli 2020
in Kesehatan
86

Medan, infoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah kota terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan rencana penerapan skenario new normal. Salah satunya mengenai proses pengurusan jenazah pasien.

Ketua MUI Kota Medan Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Medan untuk menyederhanakan protokol pengurusan jenazah agar bisa lebih mengakomodasi aspek psikologis pihak keluarga.

“Artinya, pihak keluarga dapat diberi kesempatan untuk berziarah dan mendoakan jenazah, tetapi tetap dalam batas Protokoler Kesehatan,” ujarnya, Selasa (7/7).

Hal ini menjadi perhatian MUI Medan karena menerima banyak keluhan masyarakat yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 merasa kesulitan mengurus dan melihat jenazah.

Berdasarkan protokol yang dikeluarkan Kementerian Agama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah pasien korona ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Kemudian jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak, seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah juga hanya boleh disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Adapun pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.

Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Adapun lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Terkait rencana penerapan skenario new normal, Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa untuk lebih mengefektifkannya, setiap Kecamatan harus memiliki masjid yang menjadi contoh dalam penerapan protokoler kesehatan.

Pihak kecamatan dan MUI Kecamatan dapat turun ke masjid tersebut guna menerapkan protokol kesehatan bagi warga. Warga yang akan memasuki masjid diimbau untuk mengenakan masker.

Jika ada yang tidak mengenakan masker, maka pihak kecamatan akan membagikannya kepada warga tersebut. Selain itu, di pintu masuk juga disediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: mui medanprotokol covid-19
Previous Post

Sekretaris PDM Kota Cirebon Meninggal Dunia Saat Mengimami Salat

Next Post

Gugus Tugas Kota Medan: Jenazah PDP yang Dibawa Kabur Keluarga Positif Covid-19

Next Post
Jubir GTPP Covid-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan

Gugus Tugas Kota Medan: Jenazah PDP yang Dibawa Kabur Keluarga Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.