Medan, InfoMu.co – Presiden tiga periode ? Akh, yang benar. Demikian dialog yang ramai di media sosial. Presiden tiga periode, wacana atau benaran ?. Isu ini berkelindan dijagat maya. Jokowi yang sudah dua periode menyebut tidak ingin periode ke tiga. Tapi banyak juga yang tidak percaya, ketidakmauan Joko Widodo untuk tiga periode.
Tapi sebenarnya seperti apa isi UU yang mengatur masajabatan Presiden itu ? Jurnalis infoMu.co melakukan wawancara khusus dengan pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Abdul Hakim Siagian MHum ( AHS ) seputar ramainya perbincangan masa jabatan presiden itu.
InfoMu,co : Bisa dijelaskan aturan masa jabatan Presiden ?
AHS : Setelah 4 kali perubahan/amandemen uud 45, perihal tentang jabatan presiden dan wakil diatur dalam pasal 7, presiden dan wakil memegang jabatan selama lima thn dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yg sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Rangkaian kata pasal 7 UUD 45 itu sangat jelas dan tegas tidak diperlukan tafsir apalagi penemuan hukum untuk memahaminya.
InfoMu.co : Sudah terangbenderang, tapi kenapa masih ramai begitu ?
AHS : Akhir-akhir ini prokontra jabatan presiden dan wakil itu ramai jadi perbincangan. Tapi Presiden sdh memberikan keterangan. Tidak terpikir/terniat katanya. Bahkan tahun 2019 lalu presiden menyebut, bahwa tiga kemungkinan atas info itu, pertama, manampar muka saya. Kedua, cari muka dan ketiga menjerumuskan.
Bahwa presiden menolak itu bahkan harusnya penegak hukum sudah dapat memroses para buzzer/pendengung itu apalagi bila mereka-mereka yang statusnya jelas. Namun kenapa tdk diproses hukum ?, bahkan sudah semakin massif, terkesan terstruktur dan tersistem.
Bahwa presiden menolak itu bahkan harusnya penegak hukum sudah dapat memroses para buzzer/pendengung itu apalagi bila mereka-mereka yang statusnya jelas. Namun kenapa tdk diproses hukum ?, bahkan sudah semakin massif, terkesan terstruktur dan tersistem.
InfoMu.co : Ada sutradara yang sedang memainkan cerita ini ?
AHS : Melihat situasi itu, kok laksana burung tempua ya ?, Kalau tak ada berada tak mungkin tempua bersarang rendah. Ragam dalil/dalih serta alasan untuk mendukung penambahan masa jabatan presiden itu, nampaknya sdh disiapkan rapi. Bahwa karena pasal 7 uud 45 sudah tegas dan jelas mengatur masa/periode presiden, maka bila akan melanjutkan masa/periodenya dengan orang yang sama maka UUD 45 harus lebih dahulu dirubah. Sebelum reformasi orba telah mengeluarkan tap mpr nomor 4 thn 1983 dan uu nomor 5 tahun 1985 tentang referendum. Artinya, bila menyangkut rencana perobahan uud 45 maka rakyat hrs diminta pendapatnya melalui referendum. Namun TAP MPR itu dan UU nomor 5 thn 1985 telah dicabut.
Sekarang, tentang rencana perubahan uud itu diatur dalam pasal 37 UUD 45 yang terdiri atas 5 ayat ditetapkan dalam perobahan/amandemen keempat.
Sekarang, tentang rencana perubahan uud itu diatur dalam pasal 37 UUD 45 yang terdiri atas 5 ayat ditetapkan dalam perobahan/amandemen keempat.
InfoMu.co : Apa yang dilakukan untuk mengubah pasal-pasal UUD 45 ?
AHS : Pasal 37 ayat 1, usul perubahan pasal-pasal UUD dpt diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah anggota MPR. Kemudia, Ayat 2, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. Lebih lanjut ayat 3, untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang2nya duapertiga dari jumlah anggota MPR . Dan ayat 4, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang2nya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
InfoMu.co : Artinya sangat memungkinkan UUD diamandemen lagi kan ?
AHS : Bahwa berdasarkan pasal 37 UUD 45 tersebut diatas, nampaknya tak begitu sulit untuk merubah UUD 45 itu, sebab koalisi gemuk pemerintah sudah jauh lebih dari angka-angka itu.
Sementara pendapat rakyat langsung tak perlu seperti referendum yang sudah pernah diatur bahkan oleh TAP MPR dan UU sudah dicabut.
Sementara pendapat rakyat langsung tak perlu seperti referendum yang sudah pernah diatur bahkan oleh TAP MPR dan UU sudah dicabut.
InfoMu.co : Ceritanya, akan tiga periode juga kan ?
AHS : Rasanya, apakah itu akan ditempuh atau tidak hanya tinggal pada dua atau tiga orang tokoh sentral saja, disamping faktor external yg juga menjadi variabel. Dari regulasi rakyat cuma jadi penonton. Ya, sungguh tontotan yg memuakkan.
Pada akhir wawancara khusus itu, Dr. Abdul Hakim Siagian mengingatkan semua pihak yang terkait dengan perubahan UUD itu untuk ingat akan sumpah dan jabatannya. Proses ini akan dicatat sejarah, apakah mengulangi ORLA, ORBA atau masih tetap reformasi sesuai konstitusi khususnya pasal 7 uud 45 itu. (Syaifulh)

