Medan, infoMu.co – Jumlah orang yang terpapar virus corona (Covid-19) di Kantor DPRD Medan, Sumatera Utara (Sumut), bertambah menjadi 12 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 3 orang, atau ada pertambahan 9 orang dalam sepekan terakhir.
Pelaksana Sekretaris DPRD Medan, Alida mengatakan, penambahan 9 orang yang terpapar Covid-19 setelah hasil tes swab anggota DPRD dan pegawai keluar dari pihak laboratorium.
“Mereka yang dinyatakan terpapar itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai honorer dan sekuriti,” ujar Alida di Medan, Rabu (9/9/2020).
Alida menyebutkan, 12 orang yang terpapar virus corona ini masih dalam kondisi stabil dan sedang menjalani isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.
“Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang kedua kali dan dinyatakan negatif Covid-19, kemudian mereka dapat diperbolehkan kembali untuk bekerja,” katanya.
Menurutnya, Gedung DPRD Medan tidak ditutup meski 12 orang dinyatakan positif Covid-19. Gedung dewan ini hanya meniadakan segala bentuk kegiatan selama 14 hari ke depan.
“Terkecuali kegiatan rapat paripurna nota jawaban PAPBD 2020, yang akan dilaksanakan pada 14 September mendatang. Tetap dijalankan dengan protokol kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan PN Medan, masih ditutup akibat penyebaran virus corona. Sebelumnya, Kantor Pengadilan Agama di sana juga ditutup karena hakim juga terpapar.
Juru Bicara PN Lubukpakam Kelas I A, Anggalanton B Manalu mengatakan, PN Lubuk Pakam terpaksa ditutup selama 6 hari karena 3 orang hakim dan 3 orang staf dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Keputusan menutup kegiatan persidangan berdasarkan arahan dari Mahkamah Agung (MA).
“Selain menerima arahan dari MA, keputusan menutup kegiatan pengadilan juga berdasarkan rekomendasi dari gugus tugas bersama dinas kesehatan dengan pimpinan PN Lubuk Pakam,” ujar Anggalanton Manalu.
Anggalanton mengatakan, ketiga hakim dan staf yang terpapar virus corona itu, diketahui terkonfirmasi positif setelah mengikuti tes swab secara massal di Gedung PN Lubuk Pakam, pekan lalu.
Ada puluhan orang yang menjalani kegiatan tes swab, dan hasil laboratorium menyebutkan 6 orang positif.
“Untuk kegiatan persidangan ditutup. Namun untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap dibuka buat masyarakat. Kita tetap membuka pelayanan terpadu jika ada kepentingan masyarakat yang sifatnya mendesak. Misalnya, membuat permohonan surat keterangan atau lainnya,” katanya.
Menurutnya, kondisi 3 orang hakim dan pegawai yang terpapar virus corona ini masih dalam keadaan baik dan stabil. Mereka yang terpapar itu juga sedang menjalani proses isolasi mandiri. Para hakim dan staf akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum kembali beraktivitas.
Sebelumnya, sebanyak 38 orang hakim, panitera dan pegawai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan positif Covid-19. Kasus ini menjadikan gedung pengadilan menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis mengatakan, kantor pengadilan itu ditutup sementara dari aktivitas kegiatan persidangan kasus sejak, Jumat (4/9/2020). Penutupan pengadilan selama 14 hari ini setelah koordinasi gugus tugas dengan dinas kesehatan dan pengadilan.
“Dari 38 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, meliputi 13 orang hakim dan 25 karyawan. Dengan adanya kasus ini, maka tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), akan dilanjutkan,” sebut Abdul Azis.
Sumber:BeritaSatu.com