10 Daerah dengan Jumlah Kejahatan Tertinggi di Indonesia
Jakarta, InfoMu.co – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Statistik Indonesia 2022 yang memuat beragam data dari berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah data terkait jumlah kejahatan di berbagai provinsi pada 2018-2020. Dalam data itu, tercatat ada 247.218 kejahatan yang dilaporkan selama 2020, lebih rendah dari dua tahun sebelumnya. Pada 2019, angka kejahatan yang dilaporkan sebanyak 269.324 kasus dan 294.281 kasus pada 2018.
Berdasarkan data BPS tersebut, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan angka kejahatan tertinggi, yaitu 32.990 kasus. Sementara itu, Metro Jaya (DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Depok, Bandara Soekarno-Hatta, dan KP3) menduduki peringkat dua dengan 26.585 kasus.
Mana Saja? 10 daerah dengan angka kejahatan tertinggi Berikut 10 daerah dengan angka kejahatan tertinggi di Indonesia dan tingkat penyelesaiannya:
1. Sumatera Utara Angka kejahatan: 32.990 Penyelesaian: 68,70 persen
2. Metro Jaya Angka kejahatan: 26.585 Penyelesaian: 100 persen
3. Jawa Timur Angka kejahatan: 17.642 Penyelesaian: 52,74 persen
4. Sulawesi Selatan Angka kejahatan: 12.815 Penyelesaian: 82,97 persen
5. Sumatera Selatan Angka kejahatan: 12.189 Penyelesaian: 76,76 persen
6. Jawa Barat Angka kejahatan: 11.256 Penyelesaian: 88,23 persen
7. Jawa Rengah Angka kejahatan: 10.712 Penyelesaian: 36,35
8. Nusa Tenggara Barat Angka kejahatan: 8.591 Penyelesaian: 49,27 persen
9. Riau Angka kejahatan: 8.194 Penyelesaian: 38,10 persen
10. Sumatera Barat Angka kejahatan: 7.992 Penyelesaian: 83,93 persen
Kendati memiliki angka kejahatan tertinggi, Sumatera Utara bukan menjadi daerah dengan risiko warga terkena kejahatan tertinggi. Jika melihat risiko penduduk terkena kejahatan per 100.000 penduduk, Papua Barat menjadi yang paling berisiko dengan 328 kejahatan per 100.000 penduduk. Selanjutnya, Maluku dengan 303 kasus per 100.000 penduduk, Sulawesi Utara dengan 252 kasus per 100.000 penduduk, dan Sumatera Utara dengan 231 per 100.000 penduduk. (kps)