Tanjung Balai, InfoMu.co – Pelayananan publik di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcatpil) buruk. Hal ini dikeluhkan warga Kota Tanjungbalai.
Sebagaimana ditekankan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Rakornas II Dukcapil di Jakarta mengatakan, bahwa Ditjen Dukcatpil mesti melompat terus mengejar kebaruan dan bertranformasi menuju digital, agar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa dilayani secara online.
Namun kenyataan di Dukcatpil Kota Tanjungbalai, jauh dari yang seperti diharapkan Kemendagri. Misalnya seperti pelayanan yang tak sesuai papan informasi. Dipapan informasi dituliskan bahwa jam pelayanan Senin-kamis Pkl. 08:00 wib-17:00 wib dan jam istirahat Pkl. 12:00 wib- Pkl. 13:00 wib. Namun hingga Pkl. 13:58 wib.
Para staf tidak terlihat dan hanya ada sejumlah anak Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Terkait jam pelayanan di dinas Dukcatpil yang molor. Ketua Komisi A Dahman Sirait saat dikonfirmasi mengatakan. Akan melakukan monitoring ke kantor Dukcatpil dalam waktu dekat agar pelayanan bisa lebih baik.
“Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya petugas pelayanan standby dan komitmen sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan, ini pelayanan masyarakat jangan main-main, masyarakat tentunya kecewa dan habis waktunya terbuang sia-sia kalau jam pelayanan molor”, ucap Dahman.
Dahman juga menambahkan. Kita ingin Dinas Dukcatpil Kota Tanjungbalai harus berinovasi dan memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada pelayanan yang lambat, berbelit-belit, terlalu prosedural.
“Kita harus ubah brandingnya menjadi Dukcatpil yang cepat, lincah, dan Dukcatpil yang responsif”, tuturnya.
“Dalam hal ini, saya meminta kepada Plt. Walikota Tanjungbalai sebagai pembina kepegawaian daerah untuk dapat mengevaluasi kepala dinas Dukcatpil Tanjungbalai yang terkesan lamban, meskipun kepala Dinas Dukcatpil diangkat oleh kemendagri, namun kepala daerah berhak mengusulkan kepada gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menyatakan bahwa kewajiban bagi petugas pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan dengan menjemput bola kepada para penduduk”, Tutup Dahman.(Yuha)


Setuju..baru aja ke capil tanjung balai.tapi pegawai yang bersangkutan keluar..saya nunggu 2 jam gak mncul2..smpai waktu mkan siang..gak mncul..kurang ajar memang..pecat ajaa udah…gak becus melayani rakyat