• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Warga Muhammadiyah, Menyikapi Keputusan Majelis Tarjih

Warga Muhammadiyah, Menyikapi Keputusan Majelis Tarjih

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Maret 2024
in Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Bagi warga Muhammadiyah, menjadi perlu dan bahkan wajib untuk memilih keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam mengamalkan Islam. Selain karena didasari etika berorganisasi, juga sebagai wujud loyalitas dan komitmen pada persyarikatan.

Pertama, Ijtihad Jama’iy

Majelis Tarjih dalam melihat sebuah masalah dan menentukan sebuah hukum dan keputusan tidak melihat dari satu sisi saja. Melainkan dari berbagai sisi sesuai latar belakang bidang ilmu masing-masing anggota. Seperti dalam menentukan tuntunan ibadah di masa pandemi, tidak hanya didasari dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi juga pendekatan ilmu pengetahuan terkait.

Sehingga ijtihad Majelis Tarjih bukanlah ijtihad yang dilakukan dan ditetapkan oleh satu orang, sehingga masalah yang dihadapi kurang dipahami dari semua sisi yang berkaitan. Suatu masalah yang dipandang lebih utuh akan menjadikan solusi dan hukum yang diberikan lebih tepat dan utuh pula.

Kedua, Pendekatan Kompleks

Majelis Tarjih memiliki pendekatan khas dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu Bayani (berdasar nash dalil tekstual), Burhani (berdasar ilmu pengetahuan) dan Irfani (berdasar intuisi) sebagaimana yang tertulis dalam Risalah Islam Berkemajuan dan dokumen-dokumen Tarjih lainnya. Sebagaimana ijtihad jama’i, analisa sebuah masalah agama dilihat dari banyak perspektif terkait sehingga lebih utuh dalam memahami sebuah masalah dan memberikan ketetapan hukum atau putusan.

Perkembangan ilmu pengetahuan menjadikan masalah agama juga menjadi lebih dinamis. Sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih lengkap dalam memahami masalah-masalah itu.

Ketiga, Kontekstual Ruang dan Waktu

Keputusan dan hukum yang ditetapkan Majelis Tarjih selalu sesuai konteks ruang dan waktu, yaitu di Indonesia dan di masa sekarang, bahkan berorientasi di masa mendatang. Majelis Tarjih juga telah membuat kalender Kamariah jauh di masa mendatang.

Karena seringkali hukum dan ketetapan dalam permasalahan agama itu terikat dengan kondisi ruang dan waktu ketika hukum dan ketetapan itu ditentukan dan ditulis. Sehingga ketika fatwa yang dikeluarkan oleh sekelompok ulama di negara tertentu dan di waktu tertentu dibawa dan diterapkan di Indonesia, kemudian terjadi masalah hingga menimbulkan konflik sosial karena kurang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Islam memang agama yang sesuai di semua tempat dan waktu, akan tetapi dalam hal fatwa pada beberapa permasalahan, tentu tidak bisa dimaknai dan ditetapkan secara tekstual karena perbedaan latar belakang ruang dan waktu. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: TARJIH
Previous Post

Ini Alasan Pangeran Mohammed bin Salman Larang Buka Puasa di Masjid selama Ramadan

Next Post

Tasyakuran Pengasuh PMKM : Ramadhan ialah Hadiah Istimewa dari Allah SWT

Next Post
Tasyakuran Pengasuh PMKM : Ramadhan ialah Hadiah Istimewa dari Allah SWT

Tasyakuran Pengasuh PMKM : Ramadhan ialah Hadiah Istimewa dari Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.