• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Waktu-waktu yang Dilarang Melaksanakan Salat

Waktu-waktu yang Dilarang Melaksanakan Salat

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 November 2021
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Dalam QS. an-Nisa ayat 103, Allah berfirman supaya umat Islam mendirikan salat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Artinya secara mafhum mukhalafah, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan salat, kapan saja? Mari kita perhatikan dua hadis di bawah ini:

Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh salat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari).

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani [diriwayatkan] ia berkata: Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk salat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR. Muslim).

Berdasarkan dua hadis di atas, dapat dirangkum menjadi tiga waktu yang dilarang melaksanakan salat, di antaranya: 1) Waktu setelah salat Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari); 2) Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu salat Dzuhur; dan 3) Waktu setelah salat Ashar sampai terbenamnya matahari.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah, No.15 tahun 2018 dijelaskan bahwa salat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua salat, tetapi salat yang dilarang adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta salat sunnah tanpa sebab. Salat sunnah tanpa sebab adalah salat sunnah mutlak, yaitu salat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun salat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula salat-salat sunnah yang tertinggal, maka salat-salat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah salat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum salat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera salat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Hal tersebut berdasarkan Hadis Nabi Saw:

Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa salat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya (HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim).

Demikian pula salat-salat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh salat-salat sunnah yang ada sebabnya adalah salat sunnah wudu, salat sunnah safar, salat sunnah tahiyyatul masjid, salat sunnah setelah tawaf, salat sunnah kusuf (gerhana matahari), salat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk salat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu salat Ashar, misalnya, maka ia boleh salat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh salat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. (muhmmadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: laranganwaktu salat
Previous Post

Doni Rahman, Faizul Abror, Mizron Mahdi.Pimpin PRPM Jambur Asli Pasar Batahan

Next Post

Rancang Pencegahan Stunting, Mahasiswa Muhammadiyah Ini Raih Juara Nasional

Next Post
Rancang Pencegahan Stunting, Mahasiswa Muhammadiyah Ini Raih Juara Nasional

Rancang Pencegahan Stunting, Mahasiswa Muhammadiyah Ini Raih Juara Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.