• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Cegah Covid19 Gelombang Ketiga, Pemprovsu Perkuat Tracing

Tingkatkan kewaspadaan, Lima Daerah di Sumut Naik Status Menjadi PPKM Level-III

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Februari 2022
in MCCC Sumut
86

Medan, InfoMu.co – Pemerintah menetapkan lima kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara naik status ke level III dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring tingginya kasus COVID-19 di di wilayah setempat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAHUN 2022 tanggal 14 Februari.

“Dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, lima daerah berstatus PPKM Level III,” katanya dikutip Antara, Selasa, 14 Februari.

Aris menyebutkan, kelima kabupaten dan kota di Sumut yang berstatus PPKM Level III adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level II ada 16, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, untuk daerah yang berstatus PPKM Level I adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi.

Kemudian Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.

Aris memaparkan, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.

“Di mana level PPKM kabupaten dan kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi COVID-19 dosis 1 kurang dari 50 persen,” katanya.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumut akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatment sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Terlepas dari deretan upaya yang dilakukan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Tetap disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19,” katanya. (voi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: covid19 sumut
Previous Post

Kasus Covid19 Bertambah 57 Ribu, Sumut Penyumbang Ketujuh Kasus Terbanyak

Next Post

Fenomena Perbedaan Fatwa Tentang Awal Bulan Hijriyah di Tanah Air

Next Post
Fenomena Perbedaan Fatwa Tentang Awal Bulan Hijriyah di Tanah Air

Fenomena Perbedaan Fatwa Tentang Awal Bulan Hijriyah di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.