• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tim Tabur KEJARI Berhasil Tangkap Buron penadah obat-obatan RSUD Tanjungbalai

Tim Tabur KEJARI Berhasil Tangkap Buron penadah obat-obatan RSUD Tanjungbalai

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Februari 2021
in Kabar
86

Tanjungbalai, InfoMu.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menangkap buronan kasus penadahan obat-obatan di RSUD Tanjungbalai, Ricky Oskandar alias Ricky (PNS) di rumah sewanya di jalan SM Raja Kisaran pada pukul 18.30.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih ,Selasa (23/2)mengatakan bahwa buronan ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan untuk proses administrasi.

“Kemudian untuk melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke LP kelas II B Tanjungbalai dilakukan cek kesehatan dan rapid test di RSUD Tanjungbalai, setelah kelengkapan administrasi lengkap terpidana langsung di eksekusi ke LP kelas II B Tanjungbalai,”sebut Kasi Intelijen,Dedy Saragih.

Sebelumnya di bulan Oktober 2020 Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan Kurungan Kepada Ricky yang merupakan Oknum ASN yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur. Ricky dipidana bersama dua terpidana pelaku pencurian obat-obatan RSUD Tengku Mansyur tersangka berinisial PP (22) oknum petugas kebersihan RSU dan tersangka RO (39) oknum ASN RSU Dr Tengku Mansyur. yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasayarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Saat menjalani persidangan Ricky Oskandar dialihkan penahanan rumah oleh Majelis Hakim dikarenakan reaktif covid-19 dan melarikan diri.

Dari ketiga oknum tersangka tersebut di amankan barang bukti satu buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk KRISBOW (alat digunakan pelaku untuk membawa obat2tan) dan satu unit mobil toyota avanza warna hitam type G.(Yuha Syufat)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Bupati Tapteng Apresiasi Pembangunan Gedung Baru Fikti UMSU

Next Post

Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tugas Penting Sandi

Next Post
Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tugas Penting Sandi

Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tugas Penting Sandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.