Tilang Elektronik di Medan Resmi Diberlakukan
Medan, infoMu.co – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Medan. Peresmian tersebut ditandai dengan acara peluncuran yang digelar oleh Polda Sumut (26/3/2022).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengaku, ETLE mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran.
“Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara,” katanya, Minggu (27/3/2022).
Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.
Selain digunakan untuk penegakan hukum, kata Dadang juga bermanfaat dalam hal identifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan.
“Kamera tilang elektronik ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera ini bekerja 1×24 jam,” katanya.
Ia berharap, ETLE ini bisa dipasang pada setiap persimpangan Kota Medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk patuh dalam berkendara.
Bisa Menangkap Gambar Pengemudi Gunakan Ponsel
Perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) berteknologi canggih. Kamera tersebut tidak hanya bisa memonitor, tetapi juga menganalisis setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Salah satunya, kamera tersebut bisa menangkap gambar pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Kamera ini sangat membantu keterbatasan indra manusia, dalam hal ini adalah anggota di lapangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada detikcom, Sabtu (29/6/2019).

