• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tidak Bermazhab dan Pokok Penting Lainnya dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Tidak Bermazhab dan Pokok Penting Lainnya dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
21 September 2022
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin menerangkan pokok-pokok penting yang terkandung dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Menurutnya, berdasarkan Muktamar Khusus 1986 di Solo, dirumuskan 16 pokok manhaj tarjih. Namun, Asep hanya memaparkan enam poin, sebagai berikut:

Pertama, di dalam ber-istidlal, dasar utamanya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah al-maqbulah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.

Kedua, dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’i. Dengan demikian, pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat.

“Keputusan dilakukan secara musyawarah, tidak dilakukan secara pribadi. Ini cerminan sebagai sebuah organisasi, maka di Muhammadiyah segala sesuatu yang menyangkut putusan dilakukan secara musyawarah,” terang Asep dalam Pengajian Malam Selasa yang diselenggarakan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada Selasa (19/09).

Ketiga, tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan al-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.

Keempat, berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat, yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapa pun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.

Kelima, Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara al-jam’u wa al-taufiq. Dan kalau tidak dapat, baru digunakan tarjih. Keenam, Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.

“Ketika Muhammadiyah memahami dalil yaitu Al Quran dan Hadis, maka Muhammadiyah menggunakan dengan cara komprehensif. Artinya, dalam memahami sebuah dalil itu dilakukan dengan istilah istiqra ma’nawi atau mengumpulkan semua dalil yang berkaitan dengan suatu masalah,” tutur Asep. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: manhaj tarjih
Previous Post

Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Duka, Prof Azra, Begawan Bangsa, Kita Kehilangan

Next Post

Aisyiyah Sumut Sukses Gelar Berbagai Kegiatan Milad dan Siar Muktamar

Next Post
Aisyiyah Sumut Sukses Gelar Berbagai Kegiatan Milad dan Siar Muktamar

Aisyiyah Sumut Sukses Gelar Berbagai Kegiatan Milad dan Siar Muktamar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.