• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Terpidana Zina Dicambuk 90 Kali dan Hukuman Penjara 72 Bulan

Terpidana Zina Dicambuk 90 Kali dan Hukuman Penjara 72 Bulan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Februari 2022
in Hukum, Kabar
86

Lhokseumawe, InfoMu.co – Seorang terpidana zina di Aceh Utara selain dihukum cambuk 90 kali juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun.

Hukuman cambuk terpidana zina tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan selain terpidana zina, prosesi hukuman cambuk juga dilakukan terhadap terpidana judi online dengan hukuman 20 kali cambuk.
Adapun terpidana zina yang dihukum cambuk 90 kali yakni Sayuti (32). Sedangkan terpidana judi online yakni Dedi Indrawan (37), kata Arif Kadarman.
Arif Kadarman mengatakan dua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan,” kata Arif Kadarman.
“Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan bahwa terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara,” kata Arif Kadarman (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Sumatera Utara targetkan produksi jagung 1,624.357 ton

Next Post

Tambah Pasukan di Papua, Raider Aceh Diberangkatkan

Next Post
Tambah Pasukan di Papua, Raider Aceh Diberangkatkan

Tambah Pasukan di Papua, Raider Aceh Diberangkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.