FAHUM UMSU Soroti RUU KUHAP dan Penegakan Hukum
Medan, InfoMu.co – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia bertemakan Telaah Kritis RUU KUHAP di Auditorium Gedung Rektor UMSU, Rabu (26/01/2025).
Digelar dalam rangka mempererat silaturrahim jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, seminar ini menghadirkan dua pakar hukum yakni Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum dan Dr Mahmud Mulyadi SH MHum.
“Aspek dari acara ini akan jauh lebih dinamis dan akan membuat pengetahuan kita di bidang hukum semakin luas. Tentu persoalan RUU KUHP ini menjadi perhatian penting para insan yang berlatar belakang hukum. Tetapi sebenarnya ini juga menjadi perhatian masyarakat luas karena impact dari RUU ini, “ungkap Dr Rudianto.
Menurutnya, jika nanti ternyata disahkan tentunya ini sangat penting sebagai alat bagi mereka yang bergerak di bidang hukum. Baik itu bagi penasehat hukum, jaksa, hakim, polisi dan lainnya.
“Tapi saya kira masyarakat juga akan kena imbas jika nanti ternyata RUU KUHAP ini tidak sesuai seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat hari ini, ” tegasnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang bukan berlatar dalam hukum, hal ini juga sangat penting untuk bisa tahu dan memahami bahwa ada pembaruan terhadap bagaimana implementasi hukum di tengah masyarakat.
Dekan FH UMSU Assoc Prof Dr Faisal SH MHum pada kesampatan itu menyampaikan kalau acara tersebut digelar selain mempererat tali silaturahim, juga diharapkan sebagai pencerahan kepada masyarakat terkait RUU KUHAP yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tentunya ini melahirkan kekhawatiran kalau ini tidak dikawal kedepannya bisa jadi tidak akan ada peradaban lagi.
“Kenapa tema ini kita ambil membangun peradaban, karena kita ingin membumikan bahwa proses penegakan hukum juga harus ada keadabannya, sehingga terbangun peradaban penegakkan hukum saling menghargai, saling berharmonisasi dan saling bertoleransi dalam kegiatan penegakan hukum. Karena kalau seandainya tidak ada peradaban yang baik dalam penegakan hukum, khawatir kita masyarakat juga yang menjadi korban. Selama ini penegakan hukum penegak hukum yang kita kenal ada kepolisian, ada kejaksaan, ada hakim, ada di lembaga permasyarakatan, bahkan ada di komisi pemberantasan korupsi. Kita ingin masyarakat ingin aturan aturan norma, norma hukum yang dibangun itu sifatnya harmonis. Jangan ada saling tikung,”jelasnya.
Ia berharap, dengan sumbangsih pemikiran pada kegiatan seminar ini, baik narasumber dan juga para peserta dapat mencerahkan dan tercerahkan sehingga kedepannya hukum di Indonesia semakin lebih baik.
Sementara itu pada seminar yang dipandu Dr Ismail Koto SH MHum ini, Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum selaku narasumber pertama menyampaikan, sebenarnya kegelisahan terhadap RUU KUHAP ini terjadi sudah sejak Tahun 2001. Dimana perkembangan penegakan hukum sejak hadirnya KPK dan hadir pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lainnya, memicu KUHAP harus direvisi.
“Kita boleh cek institusi apa yang memiliki kewenangan penegakkan hukum sesuai konstitusi dan undang-undang, artinya yang lainnnya kewenangannya hanya bisa diperluas tapi tidak diperkuat sehingga tidak terjadi tumpang tindih, ” ujar Dr Adi Mansar.
Narasumber selanjutnya, yakni Dr Mahmud Mulyadi menyampaikan terkait RUU KUHAP ini tentunya harus dikawal karena hakikat hukum itu tidak boleh hanya berbentuk penafsiran, tapi harus tertulis.
“Jadi sebenarnya kalau hukum acara itu, namanya acara dia tidak boleh banyak penafsiran di sini, ” ucapnya.
Menurutnya, satu desain yang yang menjadi sebuah pola untuk dilihat hendak dibawa ke mana arah hukum pidana Indonesia dan hukum acara pidana di masa depan. Di masa depan tentunya syaratnya itu adalah keadilan atau kemanfaatan dan kemanfaatan atau daya guna.
“Jadi RUU KUHAP yang lagi dibahas di DPR ini akan mendapat banyak perhatian, karena ini akan mengawal penegakkan hukum di Indonesia di masa depan,” katanya.
Acara seminar ini juga dihadiri Wakil Dekan I FH UMSU Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH serta para dosen dan mahasiswa yang sangat antusias memberikan pertanyaan serta masukkan. (*)