• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tanggapan Muhammadiyah Terhadap  Kontroversi Pemandian Jenazah di RSUD Djasamen Saragih

Tanggapan Muhammadiyah Terhadap Kontroversi Pemandian Jenazah di RSUD Djasamen Saragih

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Oktober 2020
in Kabar, Persyarikatan
86
Medan, infoMu.co – Beberapa hari lalu vira foto dan video pemandian jenazah seorang perempuan yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Sintar mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Sulidar.
Peristiwanya, jenazah perempuan yang diduga terkonfirmasi Covid itu kemudian dimandikan oleh empat orang laki-laki, dua beragama Islam dan dua lainnya beragama Kristen. Tentu saja pemandian jenazah perempuan oleh petugas laki-laki sebagai sebuah pelecehan bahkan penghikaan dalam pandangan agama. Tidak seharusnya hal itu terjadi di sebuah rumah sakit milik pemerintah.
Atas peristiwa itu, keluarga dari jenazah perempuan protes keras kebanyak pihak termasuk ke MUI Kota Pematang Siantar. Aksi protes pun berlangsung dari berbagai elemen umat Islam termasuk dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pematang Siantar.
Lalu seperti apa tanggapan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTTM) PWM Sumatera Utara, berikut penjelasan Dr. Sulidar yang juga dosen di UIN Sumatera Utara :
Dr. Sulidar MAg
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sumut
Pertama, dalam syariat Islam, yang berdasarkan Manhaj Tarjih Muhammadiyah, yakni ruju’ ila al-Quran dan as-Sunnah al-Mqbulah, bahwa dalam melaksanakan salah satu  fardhu kifayah memandikan jenazah, ada aturannya yang ditetapkan oleh Rasul saw, yaitu: jika jenazahnya laki-laki, maka yang memandikannya mesti juga laki-laki, demikian pula jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikannya mesti perempuan. Ada  pengecualiannya, yaitu: jika jenazah istri dibolehkan yang memandikannya adalah suami; atau jenazah istri dibolehkan yang memandikannya suami. Selain dari status jenazahnya  yang  bukan suami-istri, maka wajib yang memandikannya sesuai dengan jenis kelaminnya. Walaupun, ayah kepada anak perempuannya atau ibu kepada anak laki-lakinya, tidak boleh memandikan jenazahnya, sebab berbeda jenis kelaminnya.
Kedua, diharapkan pihak yang berwenang, dalam hal ini polisi di daerah kota Pematang Siantar, mengusut peristiwa ini. Terutama pihak RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, ataupun orang-orang yang memandikan jenazah tersebut. Apakah pihak RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, ataupun orang-orang yang memandikan jenazah tersebut tidak mengetahui syariat Islam, atau tahu tetapi ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Bahkan, menurut suami yang meninggal, diduga jenzazah dalam kreadaan tanpa kain difoto, ini telah melanggar nilai-nilai ketuhanan (syariat Islam) dan nilai-nilai kemanusiaan atau kesopnan (akhlaq al-karimah). Bahkan, jika ini disengaja bisa dikategorikan sebagai penodaan atau penistaan nilai-nilai keagamaman, dalam hal ini Islam. Maka dapat dipidana, baik lembaganya maupun individu yang terlibat di dalamnya.
Ketiga, diharapkan Ormas Islam, terutama PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) dan MUI yang ada di Kota Pematang Siantar mengawal dan memperhatikan secara serius peristiwa tersebut. Agar tidak terulang peristiwa yang sama pada masa yang akan datang,
Keempat, dengan seriusnya pihak berwenang mengusut tuntas peristiwa ini, diharapkan akan mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif. harmonis dan damai dalam kehidupan masyarakat di kota Pematang Siantar, apalagi dalam situasi pandemi covid-19, kondisi pskologi masyarakat sangat peka dan mudah terprovokasi, sehingga kita menghindari dampak dan ekses negatif dari peristiwa ini, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan. (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar: Perlu Pembangkangan Sipil untuk Tolak UU Ciptakerja

Next Post

Delapan Bulan Pandemi RS Muhammadiyah Tangani 3.330 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Next Post
Delapan Bulan Pandemi RS Muhammadiyah Tangani 3.330 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Delapan Bulan Pandemi RS Muhammadiyah Tangani 3.330 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.