• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butarbutar MA

Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butarbutar MA

Tanggapan atas Klaim “KHGT Tidak Cermat” oleh Profesor BRIN dan Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Januari 2026
in Tarjih
0

Tanggapan atas Klaim “KHGT Tidak Cermat” oleh Profesor BRIN dan Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI

Oleh :  Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

 

Pada 3 Januari 2026, seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI mengangkat (kembali) tulisan di blognya yang berjudul “KHGT Tidak Cermat Merujuk Kriteria Turki”. Sebenarnya tulisan ini sudah diterbitkan sejak 27 Juni 2025 M namun kini dinaikkan kembali (dan sepertinya ada penambahan informasi), dan berikutnya beliau menerbitkan tulisan terbaru lagi pada 3 Januari 2026 M yang berjudul “Mengapa KHGT (Akan) Berbeda dengan Turki dalam Penetapan Awal Ramadhan 1447?”.

Pada tulisan pertama (27 Juni 2025) saya sudah membacanya, dan saya hanya membacanya saja dengan tidak meresponsnya, saya mengerti ini tipikal beliau yang memang kerap mencari celah dan kekurangan KHGT di tengah segenap hal positif yang ada dalam KHGT, namun sekali lagi waktu itu saya tidak tertarik menanggapi. Namun pada tulisan terbarunya kali ini (3 Januari 2026) beliau menulis dan kembali mengangkat statemen “KHGT Tidak Cermat”. Oleh karena pernyataan ini berpotensi berpreseden negatif kepada pembaca (netizen), dan sama diketahui beliau punya banyak pengikut/pendukung bahkan sampai yang fanatik, maka saya kembali berkepentingan hadir dan menanggapi. Adapun respons (tanggapan) saya hanya pada pernyataan dan klaim beliau “KHGT Tidak Cermat Merujuk Kriteria Turki” itu yang berpotensi dipahami negatif dan tidak substantif. Adapun soal tidak setuju dengan KHGT, serta kritik-kritik yang substantif atas KHGT, sepenuhnya dihormati dan dipastikan menjadi masukan untuk KHGT.

Namun sebelum itu, patut dicatat beberapa hal berikut. Pertama, pada 27 Muharam 1447 H/22 Juli 2025 M, MTT PP Muhammadiyah sesungguhnya telah mengeluarkan penjelasan tentang “Penyesuaian Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah dan Penjelasan Ilmiahnya” (baca: https://tarjih.or.id/penjelasan-mtt-pp-muhammadiyah-tentang-penyesuaian-penetapan-1-ramadan-1447-hijriah/ , yang rilis sejak 23 Juli 2025 M). Di sini dijelaskan bahwa awal Ramadan 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 yang berbeda dari yang tercantum dalam kalender cetak Muhammadiyah sebelumnya yang mana tercantum awal Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Feberuari 2016 M. Namun seiring kajian dan diskusi komprehensif, bahkan cukup ‘alot’ oleh tim MTT PP Muhammadiyah dan ahli-ahli terkait, terutama yang menguasai teknologi informasi dan perangkat lunak (IT dan Software), memandang perlu dilakukan koreksi guna menjaga akurasi ilmiah, integritas keilmuan, serta komitmen terhadap prinsip kebenaran dan konsistensi dalam penentuan waktu ibadah. Tidak dipungkiri dinamika internal itu hingga kini belum selesai. Dengan menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh 18 Februari 2026 M sepenuhnya disadari akan berbeda dengan Diyanet Turki yang menetapkan 19 Feberuari 2026 M.

Selanjutnya, dengan menelaah secara mendalam parameter KHGT (atau putusan Turki 2016 M) dan mengimplementasikannya dengan data astronomis awal Ramadan 1447 H ditetapkan bahwa parameter KHGT (ketinggian hilal 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat) dan ijtimak sebelum pukul 24:00 UTC di wilayah manapun di dunia, belum terpenuhi. Namun pada parameter berikutnya yaitu ijtimak sebelum fajar di New Zealand dan parameter 5-8 di daratan benua Amerika, telah terpenuhi. Karena itu ditetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 M. Adapun keterpenuhan di daratan benua Amerika (menurut MTT PP Muhammadiyah), antara lain terpenuhi di wilayah barat laut Alaska (koordinat : 56° 48′ 49″ LU & 158° 51′ 44″ BB) yang mana daratannya masih termasuk Amerika Utara. Verifikasi oleh MTT PP Muhammadiyah menunjukkan kawasan itu telah memenuhi kriteria.

Selanjutnya MTT PP Muhammadiyah memperjelas kawasan (Alaska) yang diperdebatkan ini, yang mana wilayah ini dekat dengan Samudera Pasifik. Seperti diketahui, Diyanet Turki menetapkan kawasan ini tidak diperhitungkan. Alasannya Kepulauan Aleutian dan Fox di Samudera Pasifik, secara geografis dipandang terpisah dari daratan Amerika. Alasan lain karena kawasan tersebut memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah. Karena itu Diyanet Turki menetapakn awal Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026 M. Sementara itu kajian dan verifikasi oleh MTT PP Muhammadiyah menyimpulkan berbeda, dimana terdapat sejumlah wilayah yang memenuhi parameter KHGT yaitu kawasan di koordinat 56° 48′ 49″ LU & 158° 51′ 44″ BB (Semenanjung Alaska), Chevak (61° 31′ 40″ LU & 165° 34′ 43″ BB), Tununak (60° 34′ 57″ LU & 165° 15′ 38″ BB), Hooper Bay (61° 31′ 44″ LU & 166° 05′ 46″ BB), Togiak (59° 3′ 32.88″ LU & 160° 22′ 59.47″ BB), Kipnuk (59° 56′ 15″ LU & 164° 2′ 38″ BB), dan Port Heiden (56° 57′ 32″ LU & 158° 38′ 16″ BB). Beberapa wilayah ini secara administratif merupakan bagian dari Amerika dan secara geografis masih bagian dari daratan benua Amerika. Karena itu menurut MTT PP Muhammadiyah sejumlah wilayah tersebut dapat dijadikan dasar dalam menetapkan awal Ramadan 1447 H secara global. Keputusan ini, betapapun berbeda dan sepenuhnya dipahami akan menjadi polemik, semata bertujuan menjaga konsistensi terhadap parameter resmi yang telah disepakati secara global.

Atas kajian ini, menjadi landasan PP Muhammadiyah (otoritas tertinggi persyarikatan) mengeluarkan maklumat tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H pada 30 Rabiulawal 1447/22 September 2025 lalu, yang ditandatangani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menegaskan awal Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 M.

Setali tiga uang dengan polemik ini adalah soal geosentrik-toposentrik, yang dipermasalahkan sang pakar BRIN dan Kemenag RI itu, sama diketahui memang ada konsekuensi perbedaan hasil perhitungan tatkala menerapkan keduanya yang berpotensi pula menyebabkan terjadinya perbedaan. Patut dicatat, putusan Turki 2016 M sejatinya hanya memuat rumusan umum-global tanpa merinci hal-hal teknis yang terkait dengannya, seperti penjelasan soal hilal di bawah ufuk, soal awal hari, soal penyusunan kalendernya, dan termasuk soal toposentrik-geosentrik. Karena itu pula bila disimak dalam buku “Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-Muwahhad”, yang merekapitulasi peristiwa dan hasil Muktamar Turki 2016 M disebutkan bahwa putusan Turki 2016 M ini masih akan ditindaklanjuti, masih perlu dikaji, masih perlu diuji coba, dan seterusnya. Dalam hal ini FCNA, ECFR, Diyanet Turki, KHGT Muhammadiyah, dan pihak-pihak lain yang sudah menerapkan telah berijtihad menerjemahkan, merumuskan, dan mempraktikkan putusan tersebut yang dalam implementasinya ada kekurangan, inkonsistensi, dan bahkan paradoks, sebagaimana halnya dalam MABIMS 3-6.4.

Karena itu bila diperhatikan dan ditelaah dengan jernih, perbedaan keputusan antara KHGT Muhammadiyah dengan Diyanet Turki sesungguhnya lebih kepada perbedaan analisis ilmiah kriterianya, yang tentu masing-masing pihak dengan argumennya. Secara praktik, ini merupakan hal yang tidak ideal dan tidak semestinya terjadi, namun tidak bisa dipungkiri sebuah gagasan baru pasti akan ada penyesuaian dan revisi teknis. Saya selaku anggota divisi hisab & IPTEK MTT PP Muhammadiyah memang tidak terlibat dalam hal teknis perhitungan dan penyusunan software KHGT Muhammadiyah, namun saya mengikuti intens bagaimana dinamika dan dialektika soal tanggal 18 atau 19 ini, dan memang sangat dinamis, bahkan dialektis.

Karena itu, kembali kepada klaim “KHGT Tidak Cermat” oleh pakar BRIN dan Kemenag RI tersebut, dipastikan klaim itu tendensius dan tampak sama sekali sang pakar belum memahami, alias belum membaca penjelasan ilmiah atas persoalan ini. Tatkala sebuah keputusan organisasi dirumuskan dengan kajian dan analisis serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor, lalu oleh seorang yang mewakili BRIN dan Kemenag RI menyatakan sebagai tidak cermat, maka jelas ini pernyataan tendensius dan saat yang sama mencederai dua lembaga tersebut. Bukan kapasitas dan tugas dua lembaga ini menilai keputusan sebuah organisasi “cermat” atau “tidak cermat” dalam mengambil keputusan. Untuk kesekian kalinya saya mencatat dan menyorot dua lembaga milik negara ini yang ‘membiarkan’ pakarnya tersebut. Wallahu a’lam[]

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: arwin juli rakhmadi butar-butarKHGTopiniTARJIH
Previous Post

Turnamen Futsal HW Cup I Langkat Sukses Digelar, Dorong Sportivitas Pelajar SMP/MTs

Next Post

Resensi : Menelusuri Wajah Baru Dunia Hukum dalam Buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”

Next Post
Resensi : Menelusuri Wajah Baru Dunia Hukum dalam Buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”

Resensi : Menelusuri Wajah Baru Dunia Hukum dalam Buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.