Jakarta, InfoMu.co – Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Mentri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
Menurutnya, 20 persen alokasi dana desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Selanjutnya, meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar Bum desa diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif. Hal ini menjadi penting sebab pengurus Bumdesa yang sehat pasti akan produktif.
Dan yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional. (***)