• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Syamsul Anwar Terangkan Asumsi Integralistik dalam Manhaj Tarjih

Prof. Dr. Syamsul Anwar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Syamsul Anwar Terangkan Asumsi Integralistik dalam Manhaj Tarjih

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Agustus 2022
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan bahwa metode merupakan langkah-langkah prosedural dalam proses pemanfaatan sumber guna menemukan suatu petunjuk agama. Metode tarjih didasarkan kepada dua asumsi pokok, yaitu asumsi integralistik, dan asumsi hirarkis.

Syamsul menjelaskan bahwa asumsi integralistik mepostulasikan teori keabsahan koroboratif tentang norma, yakni suatu asumsi yang memandang adanya koroborasi dan saling mendukung di antara berbagai elemen sumber guna melahirkan suatu norma.

Dengan kata lain, mengumpulkan dalil-dalil baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak langsung tentang suatu persoalan kemudian dikoroborasikan.

“Suatu norma yang didasarkan kepada satu elemen sumber tentu sudah absah, hanya saja keabsahan itu bersifat zanni (probabel). Namun kekuatan keabsahan tersebut akan meningkat manakala dapat dihadirkan lebih banyak elemen sumber yang saling menguatkan dan saling berkoroborasi untuk mendukung norma dimaksud, untuk pada suatu tingkat dalam kasuskasus tertentu kekuatan kebsahan itu mencapai derajat qat’I,” terang Syamsul dalam Sekolah Tarjih Internasional pada Sabtu (20/8).

Menurut Syamsul, keqat’ian suatu norma tidak terdapat dalam dalil terpisah satu persatu, tetapi terdapat dalam koroborasi sejumlah dalil yang satu sama lain saling menguatkan dan menunjukkan satu pemaknaan yang sama. Sebagaimana dikatakan oleh asy-Syatibi, keseluruhan itu memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh bagian-bagian secara terpisah-pisah.

“Dalam memahami suatu item ketentuan agama dan dalil-dalilnya harus dihindari pola pemahaman atomistik dan sebaliknya juga dilakukan dengan pola integralistik,” terang Syamsul sambil mengutip Putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-23 di Banda Aceh tahun 1995.

Contoh sederhana dari asumsi integralistik ini adalah tentang hukum musik. Diperlukan untuk mengumpulkan berbagai dalil baik yang terdapat dalam al-Quran maupun al-Sunah dan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung tentang musik.

Dengan pembacaan metode asumsi integralistik (istiqra ma’nawi) melalui teori kausa finalis (al-illah al-ghaiyyah), aktivitas bermain musik dihukumi tiga bentuk, yaitu bisa haram, makruh, dan mubah. Bermusik dapat menjadi haram manakala jadi sarana kekufuran; dapat menjadi makruh apabila melenakkan hingga lupa waktu; dan dapat menjadi mubah manakala dijadikan media pembelajaran. Melalui pembacaan seperti ini, kita menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan dengan cara parsial-tekstual.

“Inilah yang namanya ijtihad secara integralistik. Jadi, berijtihad itu seperti itu, tidak boleh (dalilnya) satu persatu,” tegas Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.

Selain itu, asusmi integralistik ini mendasari kaidah hadis dhaif dalam Putusan Tarjih: Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.

“Hadis dhaif bisa menjadi kuat karena asumsi integralistik. Jika ada satu hadis dhaif, kemudian dikumpulkan hadis serupa, lalu saling menguatkan satu sama lain, maka dapat dijadikan hujah,” terang Syamsul.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: integralistikTARJIH
Previous Post

PP Nasyiatul Aisyiyah Gelar Sidang Tanwir IV

Next Post

Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah Bakal Digelar di Kalimantan Timur Pada Mei 2023

Next Post
Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah Bakal Digelar di Kalimantan Timur Pada Mei 2023

Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah Bakal Digelar di Kalimantan Timur Pada Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.