Home / Kesehatan / Sunat Perempuan Merampas Hak Anak, Aisyiyah Gelar Sosialisasi dan Advokasi

Sunat Perempuan Merampas Hak Anak, Aisyiyah Gelar Sosialisasi dan Advokasi

Sunat Perempuan Merampas Hak Anak, Aisyiyah Gelar Sosialisasi dan Advokasi

INFOMU.CO |  Medan – Pimpinan Pusat Aisyiyah bersama Kementerian Kesehatan menggelar acara Sosialisasi dan Advokasi terkait dengan Program P2GP ( Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan ). Kegiatan yang diikuti kader kesehatan Aisyiyah Sumatera Utara itu berlangsung hybrid ( Off-line dan On-line). Kader kesehatan dan mubalighat Aisyiyah yang berlokasi di Medan, Deli Serdang dan Binjai hadir di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Dr. Warsiti yang menjelaskan latar belakang dilakukannya program sosialisasi dan advokasi P2GP. Warsiti berharap, kader Aisyiyah akan melakukan penjelasan kepada masyarakat agar perlakukan khitanan anak perempuan tidak lagi dilakukan.

Ketua Majelis Kesehatan PW Aisyiyah, dr. Yulia Afrina Nasution menyampaikan apresiasi kepada Majelis Kesehatan PP Aisyiyah yang memercayaan Sumatera Utara sebagai tuan rumah. Yulia Afrina berharap gerakan kader Aisyiyah untuk melakukan advokasi dapat dilakukan secara masif dua bulan ke depan.

Pada pembukaan program sosialisasi dan advokasi ditandai dengan dilakukannya penandatangan kesepamahan antar pihak terkait aksi advokasi yang akan dilakukan ke tengah masyarakat. Penandatangan dilakukan oleh :  Wakil Ketua PW Muhammadiyah Prof. Dr. Kamal Basri Siregar, Ketua PW Aisyiyah Sumut Dr. Nur Rahmah Amini MAg, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Medan, Kholissani, Ketua PDA Deli Serdang Yenni Darmawan, Ketua PDA Kota Binjai Nurasiah, Ketua IDI Sumatera Utara Dr. DR. ery Suhayri dan pejabat terkait dengan program ini.

P2GP atau Sunat Perempuan sudah masih menjadi tradisi ditengah masyarakat. Sunat Perempuan dalah tindakan yang melukai, pemotongan sebagian atau keseluruhan dari alat kelamin perempuan tanda alasan kepentingan medis. ” Sunat Perempuan perlu dicegah karena memiliki dampak yang merugikan terhadap kesehatan reproduksi,” tegas dr. Errol Hamzah Sp.OG dari Kementerian Kesehatan. Ia menyampaikan materi ” tinjauan medis dalam pencegahan praktik P2GP (sunat perempuan dan pengaruhnya terhadap masa depan keluarga).

Untuk membekali  kader Aisyiyah melakukan sosialisasi dan advokasi, hadir Siti Majidah Lc, MA dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah yang menjelaskan seputar putusan tarjih tentang pencegahan praktik P2GP itu. Bahwa tidak ada dasar syar’i yang sesuai dan sahih untuk sunat perempuan karena tidak ada dasar syar’i maka sunat pada perempuan tidak dapat menjadi perbuatan wajib maupun sunnah dalam agama Islam. “Sunat pada perempuan termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena tidak ada dalil yang mengharuskan, tidak ada bukti medis tentang manfaat surat bagi perempuan dan sunat perempuan dapat menjadi makaddimah (pintu masuk) terjadinya mudarat yang lebih besar.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Program gerakan Aisyiyah Sehat (GRASS) dan peran kader dalam pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genetika perempuan oleh Dr. Yuli Isnaini S.KP.Kep Sp.Kom dari Majelis Kesehatan PP Aisyiyah.

Komplikasi Sunat Perempuan

Dari penjelasan beberapa narasumber terkait dengan sunat perempuan ini, disebutkan memiliki akibat yang serius, apalagi bila dilakukan oleh tidak ahlinya. Sunat (anak) perempuan dapat menyebabkan komplikasi, seperti : nyeri yang hebat, pendarahan hebat karena organ genetalia perempuan memiliki persyarafan dan pembuluh darah yang banyak serta infeksi jika tidak ada perawatan yang baik.

Konplikasi jangka panjang akan menyebabkan menurunnya respon syaraf sehingga pada saat dewasa akan menyebabkan gangguan pada saat berhubungan seksual ( pada kasus ekstrem perempuan tidak bisa merasakan orgasme) kemudian mengakitkan jaringan parutbekas luka bisa menyebabkan nyeri terutama pada saat berhubungan seksual.

Dampak lain sunat perempuan adalah dampak psikologis, seperti menimbulkan pengalaman traumatis, menurunnya kepuasa dalam berhubungan seksual jika perempuan sudah bersuami.

Pada forum sosialisasi dan advokasi yang dilakukan Majelis Kesehatan Aisyiyah itu, dijelaskan terkait dengan fakta dan mitos yang terjadi seputar sunat perempuan. (Syaifulh/Bess/Abdie)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *