• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST

Sudari ST: “Perwal Kota Medan No 27/2020 Tentang AKB Perlu Dikaji Ulang”

Fai by Fai
12 Juli 2020
in Ekonomi, Kabar, Sosial Politik
86

Medan, infoMu.co – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST menilai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid 19 di kota Medan sulit diterapkan. Sudari minta sebelum disosialisasikan perlu dilakukan penyempurnaan.

Hal itu disampaikan Sudari ST (PAN) kepada watawan, Rabu (8/7/2020) menyikapi telah terbitnya Perwal 27/2020. Menurut Sudari ST (foto) selaku Wakil Ketua komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu, isi pasal demi pasal dalam Perwal tersebut akan sulit diterapkan dan meminta agar Perwal tersebut dikaji ulang

Seperti dalam Pasal 17 ayat 2 (a) terkait kegiatan di pasar tradisional kepada pengelolan usaha/pasar tradisional diwajibkan membentuk Satuan Tugas mandiri tanggap Covid 19 untuk bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala ke gugus tugas daerah. Sudari menilai hal itu tidak mungkin terlaksana.

Sebab kata Sudari, banyak pasar tradisional di Medan yang tidak ada pengelolanya secara resmi. “Kalau pun ada pengelolanya yang resmi dan terbukti melanggar Perwal dan sanksi dicabut izin dan usahanya ditutup. Jadi tujuan Perwal apa, kan tidak mungkin mematikan usaha,” sebut Sudari yang juga sebagai anggota Pansus Covid 19 DPRD Medan.

Kalau pun Perwal tersebut di berlakukan tanpa dikaji ulang, Sudari menyarakan agar memaksimalkan Perwal tersebut sangat dibutuhkan sosialiasi yang sangat ekstra. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha paham dan mengerti tujuan Perwal.

“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyaraka dan pelaku usaha, Untuk itu butuh sosialisasi yang cepat melalui seluruh perangkat pemerintahan bahkan tim khusus,” saran Sudari.

Seperti diketahui, Perwal Medan No 27 Tahun 2020 tentang AKB pada kondisi Covid 19 di kota Medan telah diterbitkan 1 Juli 2020. Perwal tersebut terdiri IX BAB dan 33 Pasal. (lamru)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Perwal Kota Medan No 27/2020sudari st
Previous Post

Pemko Medan Terbitkan Perwal Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

LazisMu dan Yayasan Anak Bangsa Bisa Salurkan Bantuan

Next Post
LazisMu dan Yayasan Anak Bangsa Bisa Salurkan Bantuan

LazisMu dan Yayasan Anak Bangsa Bisa Salurkan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.