• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Stiker Sosial Distancing Dicopot, Masjidil Haram Kembali Normal

Stiker Sosial Distancing Dicopot, Masjidil Haram Kembali Normal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 Oktober 2021
in Kabar
86

Makkah, InfoMu.co – Satu kabar menggembirakan sekaligus membahagiakan datang dari Makkah, Saudi. Dimana beredar sebuah video para petugas di Masjidil Haram mencopot dan melepaskan stiker jaga jarak (social distancing) disekitar Masjidil Haram, Makkah Al Mukaromah.

Berdasarkan informasi yang ada, mulai hari Ahad, tanggal 17 Oktober 2021, secara resmi Pemerintah Arab Saudi mencabut pembatasan-pembatasan yang selama ini diterapkan sebagai upaya melawan penyebaran COVID-19.

Salah satu yang dicabut adalah pembatasan kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dengan demikian, dua masjid suci itu kini beroperasi dengan kapasitas penuh alias full capacity.

Menandai pencabutan pembatasan kapasitas di Masjidil Haram, petugas mencopot semua stiker jaga jarak atau physical distancing. Petugas juga memindahkan pagar pembatas (barrier) yang selama ini dipasang memutari Ka’bah.

Pencabutan jaga jarak ini mulai berlaku sejak salat Subuh, Ahad. 17 Oktober 2021.

Selama pandemi, stiker jaga jarak memenuhi ruang ibadah di Masjidil Haram. Kapasitas masjid atau jumlah jemaah juga dibatasi.

Stiker itu semula dipasang per dua meter. Namun, seiring menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi, maka pelonggaran dilakukan.

Pelonggaran dimulai dengan penambahan jumlah jemaah secara bertahap yang dimulai pada akhir tahun 2020. Pada 1 Oktober 2021, jemaah umrah yang diperbolehkan adalah 100 ribu orang per hari.

Kemudian, stiker jaga jarak diperpendek dari dua meter menjadi 1,5 meter pada akhir Agustus 2021 sehingga saf salat berjemaah jadi lebih rapat. Hingga akhirnya kapasitas penuh diberlakukan mulai 17 Oktober 2021.

Pencabutan tanda jaga jarak di lantai Masjidil Haram, Ahad (17/10).
Dengan kembalinya kapasitas masjid seperti sebelum pada masa pandemi, maka tidak diperlukan lagi jaga jarak antarjemaah di Masjidil Haram.

Meski demikian, tetap saja protokol kesehatan diterapkan. Yaitu, jemaah dan pekerja tetap wajib mengenakan masker sepanjang waktu selama di masjid. Yang utama, mereka harus sudah divaksin lengkap.

Jemaah umrah dan salat berjemaah di Masjidil Haram tetap harus mendaftar via aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.

Demikian pula jemaah yang hendak beribadah di Raudhah, tempat mustajab di Masjid Nabawi. Izin via aplikasi diperlukan untuk mengontrol jumlah jemaah.

Thawaf kembali normal, tanpa jaga jarak dan tanpa ada pembatas di sekeliling Ka’bah.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Kemendagri Arab Saudi mengumumkan pencabutan atau pelonggaran pembatasan yang diterapkan sejak pandemi pada Jumat, 15 Oktober 2021 pekan lalu.

Pelonggaran itu misalnya, tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan. Namun, tetap wajib memakai masker di dalam ruangan.

Pelonggaran lainnya adalah kembali beroperasinya dalam kapasitas penuh sarana publik seperti dua masjid suci, moda transportasi, bioskop, restoran, dan ruang pertemuan. Tidak perlu jaga jarak.

Pelonggaran ini hanya bisa dinikmati bagi yang sudah divaksin penuh. (panjimas)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: masjidil haramsosial distancing
Previous Post

Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah Berhasil Menghubungkan Keislaman dan Kebangsaan

Next Post

Indonesia Siap Masuk Era Kendaraan Listrik

Next Post
Indonesia Siap Masuk Era Kendaraan Listrik

Indonesia Siap Masuk Era Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.