• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Masjid Sumbar Masuk 7 Masjid dengan Desain Terbaik di Dunia

Soal Azan, LKAAM Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Sumbar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Februari 2022
in Uncategorized
86

Padang, InfoMu.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendadak viral di media sosial terkait ucapannya yang membuat analogi gonggongan anjing saat menjelaskan soal aturan pengeras suara masjid. Hal itu ditanggapi oleh Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar menyebut akan mengharamkan Yaqut menginjak tanah Minangkabau.

“Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/2).

Diketahui, LKAAM merupakan sebuah lembaga adat yang berfungsi dalam hukum adat. Dimana LKAAM menjadi wadah komunikasi antara mamak dan kemenakan untuk menyelesaikan segala permasalahan dalam hukum adat.

Fauzi menyebut sebagai suku yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Menteri Yaqut sangat menyinggung umat muslim, dan begitu pula dengan masyarakat Minangkabau.

“Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau. Demi Allah, kita berjuang untuk ini,”katanya.

Pernyataan yang menimbulkan polemik itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.

“Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speakernya, toa-nya itu nggak boleh kencang-kencang,” ujarnya.

Dia menyebut volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Dia juga membuat analogi gonggongan anjing.

“Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan non-muslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana,” ucapnya.

“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?” sambung Menag Yaqut.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata laksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: azanmenteri agamasumbar
Previous Post

Ketua MUI KH Cholil Nafis: Seharusnya Yaqut Cholil Qoumas Bijak

Next Post

Khutbah Jum’at: Empat Nilai Dasar Beragama

Next Post
Khutbah Jum’at: Empat Nilai Dasar Beragama

Khutbah Jum'at: Empat Nilai Dasar Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.