Sidang yang dipimpim oleh Majelis hakim, Ketua Tengku Oyong, Syafrial P. Batubara dan J. Simarmata dibuka pada pukul 14.15 Wib menggunakan sistem persidangan virtual account tanpa hadirnya tersangka di dalam persidangan.
Setelah dibukanya persisangan oleh hakim ketua, maka terjadi perdebatan antara majelis hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait persidangan dengan sistem virtual account yang sangat tidak efektif diakibatkan jarak jauh dan sistem media komunikasi yang tersedia tidak menunjang jalannya persidangan, selain bising atau storing, sehingga suasana sidang berjalan efektif, diluar itu para tersangka tidak dapat mendengar persidangan dengan baik.
Husni Thamrin Tanjung, Ketua im Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku penasehat KA dan WRP mempertanyakan kepada majelis hakim tentang surat penetapan sidang dengan terdakwa dari rumah tahanan Polda Sumut, tetapi karena hakim tidak dapat menunjukkan surat penetapan sidang tersebut, maka sidang di skor 10 menit dan majelis hakim musyawarah untuk mengambil keputusan.
Ari Ardiansyah, tim hukum KAUM mempertanyakan kepada JPU, kenapa surat dakwaan belum diserahkan baik kepada penasehat hukum ataupun kepada para tersangka.

Yang mulia tolong hadirkan para tersangka dalam persidangan ini, suara bising dan storing dalam persidangan ini sangat tidak efektif untuk dilanjutkan. Bagaimana mungkin sidang ini dilanjutkan yang mulia, sementara suara bising dan tampak jelas dari dalam virtual account para Tersangka tidak mendengar sama sekali apa yang majelis hakim bacakan.
Sama halnya dengan surat dakwaan JPU, percuma dibacakan jika para tersangka tidak mendengar atau tidak memahami apa yang didakwakan kepadanya. Artinya para Tersangka nanti pasti akan dirugikan, ujar advokat yang akrab disapa Epza itu.
Akibat banyaknya perdebatan dan interupsi yang dari tim penasehat hukum KA dan WRP baik kepada JPU maupun majelis hakim, akhirnya sidang akan dilanjutkan dengan sistem zoom meeting pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021 Pukul 10.00 wib pekan depan dan majelis hakim berjanji akan menyiapkan surat penetapan sidang sekaligus mengambil palu dan menyatakan sidang ditunda pekan depan. (*)

