• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-belit.

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-belit.

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 November 2020
in Hukum, Kabar
86
Medan, infoMu.co  – Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang.

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Tim KAUM kepada infoMu.co menjelaskan,  “Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting”.

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit, jelas Eka. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: tim huku kaum
Previous Post

Tiga Tokoh di Aceh Terima Buku Hasil Penelitian naskah ‘Risalah fi at-Taqwim’

Next Post

Alhamdulillah, Kasus Baru Covid Aceh Terus Melandai

Next Post
20 Kabupaten / Kota di Aceh Berstatus Zona Oranye

Alhamdulillah, Kasus Baru Covid Aceh Terus Melandai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.