• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sidang Praperadilan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri: Pemohon dan Termohon Bacakan Konklusi

Sidang Praperadilan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri: Pemohon dan Termohon Bacakan Konklusi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 November 2020
in Hukum, Kabar
86

Medan, infoMu.co  — Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali di gelar dengan agenda “Konklusi (Kesimpulan)” Pukul 14.00 wib di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10/11/2020.

Hakim Syafril P. Batubara, memberi kesempatan perta kali kepada kuasa pemohon untuk membacakan konklusinya dan dilanjutkan oleh termohon.

Dalam konglusi yang dibacakan oleh advokat Eka Putra Zakran dkk selaku kuasa pemohon menyatakan dua hal yaitu tentang epsepsi: bahwa sesuai dengan replik terdahulu, maka kami tidak mengulanginya.

Sementara tentang pokok perkara, pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, kecuali yang diakui secara tegas, dimana dari bukti termohon sendiri bertanda T-21 yang dengan tegas suami pemohon diperiksa sebagai saksi pada pukul 21.30 tanggal 09 Oktober 2020, sehingga bila dikaitkan dengan bukti Pemohon P-2, maka surat perintah penangkapan tersebut tidak sah, karena bagaimana mungkin seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditangkap  tapi diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya karean termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup maka secara hukum patut dan beralasan hukum, penetapan suami pemohon sebagai tersangka tidak sah.

Sebaliknya, termohon menolak gugatan praperadilan dan replik pemohon, baik sebagian maupun seluruhnya.

“Mohon kepada majelis hakim Praperadilan yang mulia untuk memberi putusan yang amar yaitu, menolak gugatan pemohon istri Khairi Amri atau tidak dapat diterima. Kongklusi termohon dibacakan oleh IPTU Zikri Sinurat dari Bidang Hukum Polda Sumut.

Terpisah Eka Putra Zakran menyampaikan bahwa, berdasarkan fakta-fakta formil yang terungkap dalam persidangan cukup jelas bahwa semua surat yang diterbitkan oleh termohon, baik sprindik, sphan maupun spkap adalah cacat dan tidak sah, karean Khairi Amri ditangkap pukul 16.00 wib sore. Sementara baik alat bukti  pemeriksaan saksi dilakuakn diatas pukul 20.00wib pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2020, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, ujar Eka.

“Tadi dalam persidangan pun termohon ada menambah berupa dokumen-dokumen, seperti surat tugas ahli dan curiculum vitae ahli tapi karena tidak cocok tanggal suratnya dengan perkara Khairi Amri, maka dihadapan hakim secara tegas kami tolak.

Sebagai informasi tambahan, besok sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim. Mohon kepada masyarakat untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan aquo, tutup Eka yang merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM. (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kaumsidang prapid khairi amri
Previous Post

Hari Pahlawan, Aceh Tandai Bebas dari Zona Merah Covid19

Next Post

Siti Maryam, Relawan Tangguh dari Bencana ke Bencana

Next Post
Siti Maryam, Relawan Tangguh dari Bencana ke Bencana

Siti Maryam, Relawan Tangguh dari Bencana ke Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.