• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Shalawat Nabi Menurut Majelis Tarjih

Shalawat Nabi Menurut Majelis Tarjih

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
21 Oktober 2021
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kembali dengan program Pengajian Tarjih Muhammadiyah pada episode 145 dengan tema “Kapita Selekta Putusan dan Fatwa Tarjih: Selawat Nabi Muhammad dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah” dengan narasumber Dr. H. Homaidi Hamid, M.Ag. selaku Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sekaligus Kaprodi Ekonomi Syariah UMY, secara virtual, Rabu (20/10/2021).

Dengan diawali surah al-Ahzab ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.

Ia menyampaikan bahwa ayat tersebut memiliki tiga makna, yakni selawat dari Allah bermakna memberikan rahmat dan barokah, selawat dari malaikat bermakna doa dan pengagungan dalam konteks ini Rasulullah, dan selawt yang diucapkan oleh manusia bermakna doa dan istighfar.

Dalam pandangan Muhammadiyah selawat kepada para Nabi khususnya Nabi Muhammad, dan selawat dari Allah yang diberikan kepada orang-orang yang beriman dijelaskan juga pada surah al-Ahzab ayat 41 dan 43. Anjuran berselawat  juga dalam beberapa hadist Nabi Muhammad. “Karena anjuran berselawat terdapat pada Al-Quran dan hadis Nabi, sebagai ormas Islam yang memegang teguh al-Quran dan as-Sunnah maka Muhammadiyah tidak mungkin menolak selawat,” jelasnya.

Sedangkan untuk hukum membaca selawat menurut putusan Tarjih Muhammadiyah dibedakan menjadi dua, yakni wajib ketika sedang salat, dan diluar salat itu sunnah. Ia menjelaskan bacaan selawat dalam salat, menurut perspektif Muhammadiyah yaitu setelah ‘tasyahud’ dan memilih bacaan sholawat sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam.

Karena selawat yang diajarkan bermacam-macam “Dalam hal ini Muhammadiyah memegang prinsip variasi dalam urusan beribadah, jadi macam-macam ibadah, atau macam-macam bacaan ibadah selamat itu dituntunkan oleh Rasulullah dan dalam hadis yang kualitasnya sahih atau hasan maka selawat itu boleh dibacanya,” kata Hamid.

Selain itu Ia menyampaikan catatan dalam urusan membaca selawat dalam salat yaitu tidak ada penambahan kata “sayyidina”, sesuai dengan putusan Tarjih Muhammadiyah, alasan tidak diperbolehkan adanya penambahan kata tersebut karena tidak ditemukan bacaan selawat dengan penambahan nabi “sayyidina” dalam hadis yang sahih.

Dan lafal bacaan salawat di luar salat dalam putusan Tarjih Muhammadiyah yang baik dibaca yakni sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw kepada para sahabat sebagaimana pada hadist-hadist. “Jadi kalau di luar shalat tetap yang utama adalah salawat yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, karena salawat itu kan doa, dan doa yang lebih utama yang terdapat pada Al-Quran dan sunnah,” tutur Hamid.

“Muhammadiyah itu tidak anti terhadap selawat di luar yang dicontohkan oleh Rasulullah selama isinya tidak berlebihan dalam memperlakukan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, “tambahnya. (guf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: selawat nabiTARJIH
Previous Post

Wali Kota Lepas Agam Inong Banda Aceh Ikut Pemilihan Agam Inong Aceh 2021

Next Post

Fakultas Psikologi Unmuha Terima Kunjungan Kerja UIN Jakarta

Next Post
Fakultas Psikologi Unmuha Terima Kunjungan Kerja UIN Jakarta

Fakultas Psikologi Unmuha Terima Kunjungan Kerja UIN Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.