Medan, InfoMu.co – Persoalan sertifikat halal menjadi viral dan heboh sejagat raya. Terkadang banyak orang tidak paham esensi yang terjadi lalu membangun narasi-narasi yang tidak benar. Tidak sedikit yang memojokkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) padahal MUI sudah 32 bekerja keras untuk membangun kepercayaan dan perlindungan kepada ummat.
Penjelasan itu disampaikan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan melalui wawancara khusus jurnalis infomu.co di Medan.
MUI sebagai tenda besar Umat Islam menaungi 70 ormas Islam, secara konsisten memberikan pelayanan, perlin dungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah dan stakeholder lain. Sikap Majelis Ulama, kalau benar kita dukung tapi kalau salah akan kita kritisi.
Demikian juga dengan logo sertifikat halal yang dikeluarkan kementerian agama, Majelis Ulama menyampaikan keberatannya dan minta untuk didiskusikan lagi karena sesungguhnya seputar logo itu sudah dibahas sejak jaman Menteri Fachrul Rozi, tapi tiba-tiga muncul logo sertifikat berbentuk wayang dengan warna lila.
Amirsyah Tambunan juga memberikan pemahaman bahwa peran MUI diperkuat oleh undang-undang terkait diwajibkannya disertifikasi halal. Oleh karena itu, setiap pencantuman logo halal tanpa melalui prosedur, maka dapat terjerat tindak pidana. Masyarakata bisa melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan hal tersebut. Terkait logo halal terbaru, beliau mengatakan bahwa logo lama MUI masih berlaku untuk lima tahun ke depan di 2026.

Terkait dengan peran Majelis Ulama dalam mengelola sertifikat halal hingga tahun 2026 itu, Sekretaris Umum MUI Sumut Prof. H. Asmuni MA menegaskan, MUI Sumut akan melakukan penguatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Caranya bisa mengundang Ketua MUI Daerah se-Sumut atau melalui media-media resmi milik Majelis Ulama. MUI Sumut kan punya website, punya media straeming, punya majalan dan punya forum muzakarah, jelas Asmuni.
Pusat Halal Dunia.
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat halal dunia pada sepuluh tahun ke depan.
“Sektor industri halal memiliki potensi yang besar secara ideal namun belum tergarap secara aktual. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi halal, serta adanya ego sektorial dan belum mampu bersinergi,” ungkapnya saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Jumat (25/3).
Dijelaskan dia, MUI dan umat Islam perlu memainkan peran lebih untuk bangsa guna bisa mendongkrak industri halal dan memulihkan ekonomi nasional. Umat Islam tidak boleh berpangku tangan saja, yang akhirnya malah disibukan dengan berita hoax.
“Energi kita terkuras hanya untuk memperdebatkan logo halal, tapi subtansi halalnya tidak dipahami,” tutur Sekjen MUI.
Lebih lanjut, Pandemi Covid-19 turut memberikan dampak terhadap perekonomian dan pasar halal di Indonesia, setidaknya ada tiga penyebab pasar halal masih terlantar yaitu belum adanya big data untuk membangun ekosistem halal, belum adanya sistem pasar halal yang menjamin pasokan halal untuk konsumen dan produsen halal yang belum bersinergi.
“Ini seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua karena ini menjadi kebutuhan dasar umat,” tegasnya.
Padahal menurut pemaparan Sekjen MUI Dr. Amirsyah, Indonesia memiliki potensi produk halal di tahun 2019 sejumlah 144 Miliyah US Dolar, 1,2 Miliyar US Dolar di sektor pariwisata, 16 Miliyar US Dolar di sektor busana muslim serta 5,4 Miliyar dan 4 Miliyar US Dolar di sektor farmasi dan komestik.
Sekjen MUI mengatakan bahwa pasar halal memiliki kekuatan besar bagi ekonomi Indonesia, jika pasar halal bisa semakin diperkuat, maka sepuluh tahun ke depan Indonesia bisa menjadi pasar halal dunia yang luar biasa membangkitkan perkonomian. (Syaifulh)

