Medan, InfoMu.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan MA berkunjung ke perumahan karyawan PTPN IV yang digusur oleh pihak PTPN IV di Jalan Sunggal Medan, Ahad (24/10)
Sekjen MUI Pusat tersebut meninjau lokasi pensiunan karyawan tersebut dengan kondisi sangat memprihatinkan. Apalagi dalam dialog dengan penghuni perumahan terungkap pihak PTPN lV tanpa memberikan ganti kerugian.
Salah seorang penghuni perumahan PTPN IV, Mimi meminta kepada sekjen MUI Pusat untuk membantu masyarakat agar tidak diusir dari lahan yang ditempati
“Kami sudah puluhan tahun tinggal disini, kami diusir begitu saja oleh pihak PTPN tanpa diberikan apa-apa. Kami mohon pak Sekjen MUI Pusat untuk membantu kami untuk mendapatkan keadilan”, ujar Mimi sambil terisak.
“Sesuai dengan konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk kemakmuran oknum tertentu”, ujar Amirsyah Tambunan dihadapan pensiunan karyawan PTPN lV.
Amirsyah menjelaskan sebenarnya dinegara kita ini yang berkuasa itu rakyat karena Indonesia negara demokrasi. Oleh, dari dan untuk rakyat. Semestinya tanah ini dikembalikan kepada rakyat kalau mau negara ini aman dan damai.
Sambungnya, untuk masalah lahan yang ada di PTPN lV dan II segera dibahas dengan pejabat negara sehingga dapat membasmi mafia tanah yang telah merugikan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan, maju tak gentar untuk membela yang benar untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Mahmud Irsad Lubis, koordinator tim hukum dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan didampingi advokat Eka Putra Zakaran, SH MH dan perwakilan masyarakat Ardan Lubis menerangkan bahwa masyarakat yang ada di perumahan PTPN lV dan PTPN ll Sampali telah menempati perumahan sejak tahun 1965. Mereka berjuang secara hukum untuk mencari keadilan mereka sudah mendapat surat dari kementerian untuk mendapat hak ganti kerugian. Harapan kita ganti kerugian dapat terealisasi.
“Bukan justru masyarakat yang ada di lahan PTPN lV dan II diusir. Mereka di somasi untuk keluar dari lahan tersebut tanpa ganti rugi. Kita berjuang terus sampai tetes darah penghabisan sehingga keadilan terwujud. Alhamdulillah dengan kehadiran Sekjen MUI Pusat dan Sekjen MUI Sumut dapat memberikan semangat untuk berjuang ke depan’, tutupnya. (*)

