Sekjen MUI Ingatkan BGN Berdayakan UMKM untuk Kebutuhan Bahan MBG
INFOMU.CO | Jakarta, MUI Digital–Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), petani, nelayan dan peternak sebagai penyedia bahan pangan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan saat menerima kunjungan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Kunjungan Kepala BGN Dadan Handaya ke Kantor MUI disambut dengan hangat dan semangat ukhuwah oleh sejumlah Dewan Pimpinan MUI, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Bendahara Umum MUI KH Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin dan Ketua MUI Bidang Dakwah KH Abdul Manan Ghani.
“Faktanya di sejumlah daerah pengadaan beras, sayur mayur, daging lebih banyak dikuasai pemilik modal. Saya mengajak BGN memiliki keberpihakan kepada UMKM, petani, nelayan, dan peternak lokal sebagai penyedia bahan pangan, serta menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Buya Amirsyah kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (28/1/2026)
Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengatakan MBG merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo yang bertujuan memberikan makanan gratis kepada anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui untuk menurunkan stunting.
Selain itu, Buya Amirsyah menilai program MBG secara simultan akan mendorong ekonomi lokal dengan tujuan utama meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), mencegah stunting (gizi buruk), meningkatkan fokus belajar anak di sekolah serta memperkuat kesehatan ibu dan anak mempersiapkan generasi anak bangsa yang cerdas dan kuat baik fisik maupun mental.
Kemudiaan, Buya Amirsyah mengingatkan agar BGN memenuhi tiga sertifikat secara konsisten.
“Pertama, Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kedua, sertifikat Hazard Analysis Crtical Control Points (HACCP) yang berhubungan dengan standar gizi dan manajemen risiko. Ketiga, sertifikat halal dari BPJPH yang diawali oleh Lembaga Pemerika Halal (LPH) dan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya. (MUI)

