• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pimpinan  Aisyiyah Kota Medan Tunaikan Umroh Akbar Bersama

Saudi Perketat Aturan Umrah, Jemaah Overstay Terancam Denda hingga Deportasi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 Maret 2026
in Kabar
0
Saudi Perketat Aturan Umrah, Jemaah Overstay Terancam Denda hingga Deportasi

INFOMU.CO |  Jakarta – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan bagi jemaah umrah dengan menegaskan larangan keras overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tak hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung sanksi berat mulai dari denda, penjara hingga deportasi.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari penertiban menjelang berakhirnya musim umrah 1447 Hijriah dan persiapan menuju musim haji.

Mengutip laporan Saudi Gazette, kementerian mengimbau seluruh jemaah untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Salah satu langkah penting adalah berkoordinasi aktif dengan penyelenggara perjalanan umrah.

Selain itu, jemaah juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses administratif, termasuk check-out dari akomodasi, sebelum meninggalkan tempat tinggal selama di Tanah Suci.

Tak hanya itu, pengaturan waktu menuju bandara juga menjadi perhatian. Jemaah disarankan tiba lebih awal guna menghindari antrean panjang yang berpotensi mengganggu jadwal kepulangan.

Tenggat Visa dan Sanksi Tegas

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir masa berlaku visa umrah pada 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Artinya, seluruh jemaah wajib meninggalkan wilayah kerajaan sebelum tanggal tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda, hukuman penjara hingga deportasi (pemulangan paksa).

Pengetatan aturan tak hanya menyasar jemaah. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan masyarakat, baik warga lokal maupun penduduk asing, agar tidak membantu jemaah yang overstay.

Larangan tersebut mencakup:

  • Mengangkut jemaah overstay
  • Mempekerjakan
  • Menyediakan tempat tinggal
  • Memberikan bantuan dalam bentuk apa pun

Pelanggaran atas ketentuan ini juga berujung sanksi berat berupa denda, penjara, hingga deportasi bagi warga asing.

Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta berperan aktif dalam memastikan kepatuhan aturan. Pihak berwenang menegaskan, setiap indikasi pelanggaran harus segera dilaporkan.

Jika tidak, penyelenggara umrah berpotensi dikenai sanksi finansial. (himpuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: umrah
Previous Post

Beberapa Hukuman yang Pantas untuk Para Koruptor dalam Pandangan Islam

Next Post

Cuaca Ekstrem Ancam Sejumlah Wilayah Arab Saudi, Ini Imbauan Pemerintah

Next Post
Izin Umroh Masjidil Haram Dibatasi

Cuaca Ekstrem Ancam Sejumlah Wilayah Arab Saudi, Ini Imbauan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.