Tanjung Balai, InfoMu.co – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika Shabu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengatakan bahwa di Jln. Sei Cisadane. Gg. Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai, tepatnya di dalam sebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang duduk dilantai 2 sebuah rumah dimaksud sesuai informasi.
Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Ibrahim Saragi alias Ilham alias IB (38) warga Jln. Sei Cisadane. Gg. Tembok. Lingk II. Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai dan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 4 (empat) buah plastik besar klip transparan kosong.
Selanjutnya barang bukti dan terduga Ttersangka di bawa kekantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(Yuha Syufat)

