Tanjungbalai, InfoMu.co – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang TSK kasus narkotika jenis ahabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di satu kawasan di Kota Tanjung Balai.
Tim SatRes Narkoba pun menuju TKP yang diinformasikan dan kemudian berhasil mengamankan RL (30), warga Jalan Pattimura, Tanjung Balai Selatan dengan barang bukti beruapa dua bungkus plastik klip transparan jenis sabu dengan berat 2,24 gram, satu unit HP merek Nokia sera satu timbangan elektrik warna putih.
Ditempat yang berbeda, Ahad (17/1) Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan satu orang TSK Narkotika jenis sabu yang bernama Nazarudin,(40) di Jln. H. Adam Malik, Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.
Dilokasi, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan dengan perincian 3 (tiga) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,45 (empat koma empat lima) gram, 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, Uang tunai Rp. 300.000,-
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor sat resnarkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Yuha Syufat)

