• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Rekomendasi TWK, Komnas HAM Kirim Surat ke Presiden

Rekomendasi TWK, Komnas HAM Kirim Surat ke Presiden

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Agustus 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8). Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.

“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Republika, Ahad (22/8).

BKN Berikan Fakta TWK KPK ke Komnas Ham

Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6). Bima Haria Wibisana menghadiri panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.”Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan presiden,” tambah Beka.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, Komnas HAM bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait temuan pelanggaran dalam tes tersebut. “Kami berharap dapat diterima langsung oleh presiden” kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: komnas hamkpk
Previous Post

Menhub berharap Isoter COVID -19 di Belawan Sukses

Next Post

Tajdid Muhammadiyah Bentuk Kemerdekaan Berijtihad dan Berpikir dalam Bingkai Tauhid

Next Post
Pidato Iftitah Tanwir Muhammadiyah dan Aisyiyah

Tajdid Muhammadiyah Bentuk Kemerdekaan Berijtihad dan Berpikir dalam Bingkai Tauhid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.