• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Puasa-puasa Sunah yang Diharamkan untuk Dikerjakan

Puasa-puasa Sunah yang Diharamkan untuk Dikerjakan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Februari 2022
in Tarjih
86

Surakarta, InfoMu.co – Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan bahwa ada beberapa puasa yang tidak disyariatkan (ghair masyru’), di antaranya: Puasa Sepanjang Masa (Shaum ad-Dahr), Puasa dengan cara menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka (wishal), Puasa pada hari Raya, Puasa pada hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), Puasa Mendahului puasa Ramadhan sehari atau dua hari sebelumya, dan Puasa khusus pada hari Jum’at (kecuali ada puasa sebelum atau sesudahnya).

Syamsul Hidayat menyarankan agar menjalankan puasa yang memang telah disyariatkan melalui redaksi hadis-hadis Nabi Saw. Sebelumnya, tata cara pelaksanaan puasa sunah secara umum sama dengan pelaksanaan puasa wajib. Namun perbedaannya ialah diawali dengan niat ikhlas karena Allah Swt yang dimulai sebelum fajar atau sesudahnya sampai tengah hari selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

“Perbedaannya dengan puasa wajib ialah kalau puasa wajib harus sudah berniat puasa sebelum fajar, kalau puasa sunah niatnya bisa sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa,” Syamsul Hidayat dalam kajian Tarjih yang diselenggarakan Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu (16/02).

Puasa sunah yang masyru’ (disyariatkan) ialah Puasa Dawud , Puasa Hari Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya’ban, Puasa Tasu’a dan Asyura (Muharram), Puasa Enam Hari di bulan Syawwal, dan Puasa hari Arafah (10 Dzulhijjah). Syamsul Hidayat turut menyampaikan keutamaan melaksanakan puasa sunah ialah dapat menjadi perisai dari api neraka, Malaikat akan selalu bershalawat atas orang yang berpuasa, dan terhapusnya dosa-dosa.

“Perlu dicamkan bahwa puasa yang sungguh-sungguh bukan sekadar perbuatan fisik menahan lapar dan haus, melainkan didasarkan pada komitmen otentik yang kuat untuk meninggalkan segala perbuatan dosa dan maksiat, sekaligus menjadi pendorong untuk berbuat baik,” ujar dosen studi Islam UMS ini. (muhammadiyah.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: puasa-puasa sunnah
Previous Post

Walikota Solo Terima Audiensi Panitia Muktamar ke48 Muhammadiyah

Next Post

Biaya Rp119 T untuk Pemilu, PAN : Di Luar Akal Sehat

Next Post
Biaya Rp119 T untuk Pemilu, PAN : Di Luar Akal Sehat

Biaya Rp119 T untuk Pemilu, PAN : Di Luar Akal Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.