Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
mccc sumut
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Fai by Fai
6 Januari 2023
in Hukum, Kabar
A A
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, InfoMU.co – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 (lima) Terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 (tujuh belas) orang Terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni) tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.

Informasi itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, pada hari Kamis (05/01/2023) di kantornya.

Menurut Taqwaddin, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022).

Kelima orang Terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang Terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Sedangkan dua perkara dari PN idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.

Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.”

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” Lanjutnya.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika.” Ujar Suharjono. (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddinpengadilan tinggi banda aceh

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Fai

Fai

Lahir dan besar di Medan, Sebelumnya bekerja di Kantor Berita ANTARA Biro Sumatera Utara, kemudian stringer di ANTARAFOTO.com

Related Posts

Kabar

Kiai Cholil: OKI Harus Lebih Lantang Lagi Sikapi Kasus Pembakaran Alquran

30 Januari 2023
Kabar

Mantan anggota DPRD Langkat diduga ditembak OTK

29 Januari 2023
Kabar

Halaqoh Mingguan Infokom MUI, Kiai Masduki Sebut Pentingnya Ideologi Pers Nasional

24 Januari 2023
Kabar

MUI: Pembakaran al-Qur’an di Swedia Sudah Keterlaluan

23 Januari 2023
Kabar

Abdul Mu’ti Terpilih Jadi Ketua Umum Organisasi Perdamaian Lintas Agama, ICRP Periode 2023-2028

21 Januari 2023
Kabar

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya

21 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Salan Marpaung Ketia Fokal IMM Sumatera Utara

Kolom Sahlan Marpaung: Catatan Kecil untuk Musywil ke-13 Muhammadiyah

30 Januari 2023

Berkeliling Aqsho, Melihat Jejak Sejarah Islam dan Perjuangan Palestina Membaskan Tanah Suci

30 Januari 2023

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

30 Januari 2023

Kiai Cholil: OKI Harus Lebih Lantang Lagi Sikapi Kasus Pembakaran Alquran

30 Januari 2023

Pemkot Medan terus pantau penanganan stunting di kelurahan

30 Januari 2023

Semangat Wal’ashri, Ajaran Kiai Dahlan yang Sering Dilupakan

30 Januari 2023

Sekretaris PPM Muhammad Izzul Muslimin Hadiri Hari Bermuhammadiyah Deli Serdang

30 Januari 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com