Selasa, 24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat!

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 Juni 2025
in Hukum
A A
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

INFOMU.CO | Jakarta – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo Hadi menyatakan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, atas arahan dan [etunjuk Presiden Prabowo, pihaknya langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi. “Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil di lokasi yang sama. (cnbc-i)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: nikelraja ampattambang

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Ketua Forum Dekan Fahum PTMA Dr. Faisal Pujikan Peran LPSK Berikatan Perlindungan Saksi dan Korban

5 Juni 2025
Hukum

Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

26 Mei 2025
Hukum

Fantasi Sedarah: Tragedi Moral dan Pelanggaran Syariat

23 Mei 2025
Hukum

Kemenag Simalungun Tandatangani MOU Dengan LBH-AP Muhammadiyah

14 Mei 2025
Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

25 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SD Muhammadiyah 36 Medan Sukses Gelar Raker dan Family Gathering

24 Juni 2025

Mahasiswa Asing Mancanegara Tamatkan Belajar Bahasa Indonesia di UMM

24 Juni 2025

Buku Saku KHGT dalam Tiga Bahasa

24 Juni 2025

MUI Sumut Terbitkan Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Serukan Zikir, Doa, dan Peningkatan Amal

24 Juni 2025
Salman Nasution

Muhammadiyah Melebarkan Mata Pada Pertambangan

24 Juni 2025

Majelis Lingkungan Hidup PWM Sumut Kunjungi Tambang Emas Martabe Batangtoru

24 Juni 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Hijau : Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan dalam UMKM Bata Tradisional

24 Juni 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com