• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Polrestabes Medan ungkap praktik home industri narkotika

Polrestabes Medan ungkap praktik home industri narkotika

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 September 2021
in Uncategorized
86

Medan, InfoMu.co – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara mengungkap raktik home industri narkotika di wilayah Kecamatan Medan Barat dengan meringkus dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (30) dan MC (25),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan. .

Ia memaparkan pengungkapan praktik home industri narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat
Petugas turut menyita barang bukti berupa 214 narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil eksatasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil happy five, 168 butir narkoba jenis Alprazolam, 38 botol keytamin, 168 bungkus kecil keytamin.
“Kita juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika ini,” katanya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Barang tersebut kemudian diolah menjadi bahan campuran minuman kopi kemasan dan kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat perpaket.
“Barang ini kemudian dijual ke kafe-kafe, tempat hiburan malam dan rumah-rumah yang telah memesan. Kopi saset ini yang paling banyak terjual,” ujarnya.
Para pelaku mengaku telah menjalankan paraktik tersebut beberapa bulan belakang ini. Namun dari penyelidikan, pihak kepolisian menemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.
“Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet
menggunakan jasa antara jual beli online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ancaman hukuman mati. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: heroinhome industri
Previous Post

Pemkot Medan olah 30 ton sampah per jam jadi kompos

Next Post

Gandeng Psikologi Unmuha, Puspaga Gelar Konseling Pranikah

Next Post
Gandeng Psikologi Unmuha, Puspaga Gelar Konseling Pranikah

Gandeng Psikologi Unmuha, Puspaga Gelar Konseling Pranikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.