• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Polrestabes Medan musnahkan narkoba senilai Rp30 miliar

Polrestabes Medan musnahkan narkoba senilai Rp30 miliar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
5 Juli 2022
in Uncategorized
86

Medan, InfoMu.co – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar yang merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam konferensi pers di  Medan, Senin, mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu yakni15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin.

Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Kota Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian, RAS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Kabupaten Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, dan A (20).

Kapolrestabes mengatakan, kalau ada pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Pihaknya juga tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba.

Ia menambahkan, pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan.

Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 – 30 Juni 2022.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: narkobapolrestabes medan
Previous Post

Krisis Pangan di Depan Mata, Muhammadiyah Diminta Segera Bergerak Antisipasi

Next Post

Soal Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Begini Saran dari Ketua MUI

Next Post
Soal Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Begini Saran dari Ketua MUI

Soal Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Begini Saran dari Ketua MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.