Medan, infoMu.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Kota Medan yang digelar pada 9 Desember 2020 akan disanksi tegas.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho.
Menurut Arief, persoalan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 5 /2014 yang mengharuskan para ASN untuk bersikap netral dalam kegiatan politik praktis.
Untuk itu, kata Arief, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Kendati demikian, Arief tidak menjelaskan bagaimana sanksi yang akan diberikan itu.
Terkait netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sebenarnya sudah mencatat adanya 805 kasus netralitas AS yang ditangani Bawaslu di berbagai provinsi atau kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
805 kasus netralitas ASN itu terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Kemudian, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses.
Lalu, lima tren kasus netralitas ASN tertinggi, yakni mengutarakan dukungan di media sosial sebanyak 284 kasus, Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 108 kasus.
Kemudian, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus.
Sementara itu, untuk Sumatera Utara sendiri tercatat adanya 11 temuan dan 5 laporan. Semuanya merupakan rekomendasi.

