Jakarta, InfoMu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. “Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Meski menampik bahwa kelas 1, 2, dan 3 dihapus, ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (kps)