• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Perpres No.59/2024, 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Mei 2024
in Kesehatan
0

Jakarta, InfoMu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. “Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.

Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Meski menampik bahwa kelas 1, 2, dan 3 dihapus, ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

Pelayanan untuk mengatasi interfilitas

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

Perbekalan kesehatan rumah tangga

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (kps)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bpjs
Previous Post

Disdik Jakarta Larang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Next Post

PDNA Surakarta Gelar Seminar Pemanfaatan Budaya dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Next Post
PDNA Surakarta Gelar Seminar Pemanfaatan Budaya dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDNA Surakarta Gelar Seminar Pemanfaatan Budaya dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.