• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pernyataan Sikap IJTI Sumut: Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pernyataan Sikap IJTI Sumut: Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Jurnalis Raden Armand ( indozone.id) mendapatkan Perlakukan Represif Polisi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 Oktober 2020
in Kabar
86
Medan, infoMu.co – Menyikapi peristiwa Aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law bergulir di sejumlah daerah di Indonesia termasuk yang juga dilangsungkan di Kota Medan sejak Kamis, 8 Oktober 2020, yang berimbas pada sikap tidak terpuji oleh beberapa oknum anggota kepolisian dengan melakukan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.

Salah satu kasus dialami oleh  Raden Armand, saat mengabadikan momen demonstrasi. Reporter Indozone.id yang melakukan dokumentasi untuk tugas jurnalistiknya, pada Kamis 08 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 dipaksa menghapus foto-foto dari kameranya yang berisikan tindakan represif oknum kepolisian.  Seharusnya siapapun dan apapun pangkat dan jabatannya, anggota Kepolisian sebagai oenegak hukum,  harus metaati aturan hukum karena jurnalis dalam melakukan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas.

Atas peristiwa ini, IJTI Sumut menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk tindakan siapapun, baik dari aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis kapanoun dan dimanapun.

2. Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut anggotanya yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam aksi unjuk rasa penolakan omnibus law di Sumatera Utara.

3. Menghimbau kepada seluruh rekan jurnalis dalam melakukan peliputan, untuk tetap mengenakan atribut jurnalis masing masing, dan berupaya sedapat mungkin untuk saling mengawasi satu sama lain agar bisa saling melindungi jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

4. Tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pernyataan Sikap IJTI Sumut ini disampaikan Ketua Budiman Amin Tanjung, Sekretaris Hendri Sihombing dan Ketua Devisi Advokasi M. Harizal  (syaifulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ijti sumutpolisi bertindak refresif
Previous Post

Kolom Dr. Taufiq Abdul Rahim : Alyasa’ Abubakar, Intlektual Islam Modern

Next Post

LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Demo Tolak RUU Ciptaker

Next Post
LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Demo Tolak RUU Ciptaker

LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Demo Tolak RUU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.